KBP RI Tolak Permohonan Banding Terhadap Koreksi Atas Klaim Paten Agios Pharmaceuticals, Inc

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak permohonan banding nomor registrasi 01/KBP/I/2021 terhadap koreksi atas klaim paten nomor IDP000072246 dengan judul invensi Senyawa-Senyawa Yang Aktif Secara Terapeutik dan Metode-Metode Penggunaannya. 

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis, Muhammad Sahlan, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 23 Februari 2023.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah disampaikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Sahlan.

Pada pasal 69 ayat (4) huruf a menyampaikan bahwa koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar harus terbatas dalam hal pembatasan lingkup klaim. Sedangkan ayat (5) menjelaskan bahwa koreksi yang dilakukan tidak boleh mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas dari lingkup pelindungan invensi yang pertama kali diajukan.

Hasil tersebut ditimbang dari hasil pemeriksaan Majelis terhadap Paten Nomor IDP000072246 yang menyampaikan bahwa Klaim 29 yang ditambahkan dinilai mengakibatkan lingkup invensi lebih luas dari lingkup perlindungan invensi yang telah diberi paten.

“Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.  

Sebagai informasi, banding tersebut diajukan oleh pemohon dengan maksud untuk menambahkan klaim 29 setelah diberi paten pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu. Invensi yang diklaim dalam klaim 29 tersebut merupakan invensi terkait dengan penggunaan senyawa indikasi “glioma” spesifik yang pada saat ini sedang dilakukan studi klinis oleh pemohon. (SAS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya