Sidang terbuka Komisi Banding Paten Republik Indonesia

KBP RI Tolak Permohonan Banding Kim Sung Kwang

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding yang diajukan oleh Kim Sung Kwang melalui sidang terbuka yang diselenggarakan secara live streaming di youtube Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum  dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 17 November 2022.

Ketua Majelis Banding Budi Suratno pada sidang terbuka ini memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan klaim 8 permohonan banding dengan nomor registrasi 27/KBP/XI/2021 atas penolakan permohonan paten nomor P00201700348 dengan judul Sistem Pembelajaran Bahasa Menggunakan Unit Komponen,Lebih Banyak Tersegmentasi Daripada Fonem, atau Bermacam Permainan.

Menurutnya, klaim 1 sampai klaim 7 permohonan banding tersebut dinilai bukan merupakan invensi, sementara klaim 8 tidak mengungkapkan fitur-fitur yang dapat membentuk invensi agar dapat dilaksanakan oleh orang yang berkeahlian biasa di bidang ini.

“Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta di atas, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 8 dari permohonan banding yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 1 angka 2 dan tercakup dalam pasal 4 huruf c angka 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Budi.

Adapun Pasal 1 angka 2 UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan bahwa Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Sementara itu, Pasal 4 huruf c angka 2 menyatakan bahwa Invensi tidak mencakup aturan dan metode untuk melakukan kegiatan permainan.

Selanjutnya, mengakhiri sidang tersebut, Budi meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan atau non-elektronik. (daw/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya