Sidang terbuka Komisi Banding Paten Republik Indonesia

KBP RI Tolak Permohonan Banding Kim Sung Kwang

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding yang diajukan oleh Kim Sung Kwang melalui sidang terbuka yang diselenggarakan secara live streaming di youtube Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum  dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 17 November 2022.

Ketua Majelis Banding Budi Suratno pada sidang terbuka ini memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan klaim 8 permohonan banding dengan nomor registrasi 27/KBP/XI/2021 atas penolakan permohonan paten nomor P00201700348 dengan judul Sistem Pembelajaran Bahasa Menggunakan Unit Komponen,Lebih Banyak Tersegmentasi Daripada Fonem, atau Bermacam Permainan.

Menurutnya, klaim 1 sampai klaim 7 permohonan banding tersebut dinilai bukan merupakan invensi, sementara klaim 8 tidak mengungkapkan fitur-fitur yang dapat membentuk invensi agar dapat dilaksanakan oleh orang yang berkeahlian biasa di bidang ini.

“Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta di atas, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 8 dari permohonan banding yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 1 angka 2 dan tercakup dalam pasal 4 huruf c angka 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Budi.

Adapun Pasal 1 angka 2 UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan bahwa Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Sementara itu, Pasal 4 huruf c angka 2 menyatakan bahwa Invensi tidak mencakup aturan dan metode untuk melakukan kegiatan permainan.

Selanjutnya, mengakhiri sidang tersebut, Budi meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan atau non-elektronik. (daw/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya