KBP RI Tolak Dua Permohonan Banding

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang terbuka yang disiarkan melalui youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Melalui kesempatan ini, majelis banding paten menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Panasonic Intellectual Property Management Co. Ltd. dan Rajan Skhariya melalui kuasa pemohon bandingnya.

Pada sidang pertama, majelis banding paten yang diketuai oleh Hotman Togatorop menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 22/KBP/XI/2020 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201500341 dengan judul invensi Aparatus Pencahayaan.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang diuraikan, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim satu sampai dengan klaim tiga yang diajukan oleh pemohon banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Hotman.

Pasal 3 ayat 1 dimaksud yaitu, paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. 

Sementara Pasal 7 Ayat (1), invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

Pasal 7 Ayat (2), untuk menentukan suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan dengan hak prioritas.

Dalam kesempatan yang sama, sidang kedua yang diketuai oleh Muhamad Sahlan memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 19/KBP/VIII/2020 melalui kuasa pemohon banding dari AMR Partnership.

Menurut Sahlan, majelis banding paten menolak klaim 1 sampai dengan klaim 13 permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201505605 dengan judul invensi Perolehan Kembali Minyak Dari Air Limbah Menggunakan Pelarut.

“Majelis banding paten menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta, klaim 1 sampai dengan klaim 13 permohonan banding paten yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan dlam Pasal 25 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Sahlan.

“Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya