Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang terbuka yang disiarkan melalui youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Melalui kesempatan ini, majelis banding paten menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Panasonic Intellectual Property Management Co. Ltd. dan Rajan Skhariya melalui kuasa pemohon bandingnya.
Pada sidang pertama, majelis banding paten yang diketuai oleh Hotman Togatorop menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 22/KBP/XI/2020 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201500341 dengan judul invensi Aparatus Pencahayaan.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang diuraikan, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim satu sampai dengan klaim tiga yang diajukan oleh pemohon banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Hotman.
Pasal 3 ayat 1 dimaksud yaitu, paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Sementara Pasal 7 Ayat (1), invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Pasal 7 Ayat (2), untuk menentukan suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan dengan hak prioritas.
Dalam kesempatan yang sama, sidang kedua yang diketuai oleh Muhamad Sahlan memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 19/KBP/VIII/2020 melalui kuasa pemohon banding dari AMR Partnership.
Menurut Sahlan, majelis banding paten menolak klaim 1 sampai dengan klaim 13 permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201505605 dengan judul invensi Perolehan Kembali Minyak Dari Air Limbah Menggunakan Pelarut.
“Majelis banding paten menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta, klaim 1 sampai dengan klaim 13 permohonan banding paten yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan dlam Pasal 25 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Sahlan.
“Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (daw/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.
Senin, 2 Juni 2025