KBP RI Tolak dan Terima 2 Permohonan Paten Pada Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang terbuka melalui platform Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 2 Juni 2022.

Melalui sidang terbuka ini Majelis Banding Paten memutuskan untuk menerima satu permohonan banding paten yang diajukan oleh Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha melalui kuasa pemohon bandingnya dan menolak satu permohonan banding paten yang diajukan oleh FMC Corporation melalui kuasa permohonan bandingnya.

Sidang pertama yang diketuai oleh Ir. Hotman Togatorop memutuskan untuk menerima permohonan banding pemohon nomor registrasi 07/KBP/I/2002 terhadap paten nomor IDP000063640 dengan judul Inti Stator dan Stator untuk Mesin Listrik Putar, dan Mesin Listrik Putar. 

“Koreksi terhadap deskripsi sesuai dengan matriks perbandinan deskripsi dan klaim permohonan ini dinilai tidak memperluas lingkup invensi sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 69 ayat (4) Undang-Undang (UU) RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten,” jelas Hotman.

“Bahwa koreksi terhadap klaim 1 dengan menambahkan kata bersebelahan dinilai didukung oleh deskripsi dan tidak memperluas lingkup invensi sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 69 ayat (4) UU RI nomor 13 tahun 2016,” tambah Hotman.

Dalam kesempatan yang sama, sidang kedua yang diketuai oleh Drs. Syafrizal memutuskan untuk menolak permohonan banding nomor registrasi 05/KBP/II/2021 atas penolakan permohonan paten nomor P00201708737 dengan judul invensi Creamer Kental Manis.

Menurut Syafrizal, permohonan banding paten tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten, yaitu tidak baru dan tidak mengandung langkah inventif.

“Majelis Banding Paten KBP RI menyampaikan hasil putusan Majelis Banding kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” terang Syafrizal. (daw/dit)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Menko Yusril Ajak ASN Jaga Integritas dan Kompak Wujudkan Layanan Publik yang Responsif

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya menjaga semangat kerja dan kebersamaan pasca-Idulfitri. Di hadapan jajaran kementerian serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang hadir secara langsung maupun daring, Menko Yusril menyampaikan bahwa lembaga ini mengemban tanggung jawab besar, terutama dalam memastikan keberlanjutan program prioritas nasional dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya