KBP RI Tolak dan Terima 2 Permohonan Paten Pada Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang terbuka melalui platform Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 2 Juni 2022.

Melalui sidang terbuka ini Majelis Banding Paten memutuskan untuk menerima satu permohonan banding paten yang diajukan oleh Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha melalui kuasa pemohon bandingnya dan menolak satu permohonan banding paten yang diajukan oleh FMC Corporation melalui kuasa permohonan bandingnya.

Sidang pertama yang diketuai oleh Ir. Hotman Togatorop memutuskan untuk menerima permohonan banding pemohon nomor registrasi 07/KBP/I/2002 terhadap paten nomor IDP000063640 dengan judul Inti Stator dan Stator untuk Mesin Listrik Putar, dan Mesin Listrik Putar. 

“Koreksi terhadap deskripsi sesuai dengan matriks perbandinan deskripsi dan klaim permohonan ini dinilai tidak memperluas lingkup invensi sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 69 ayat (4) Undang-Undang (UU) RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten,” jelas Hotman.

“Bahwa koreksi terhadap klaim 1 dengan menambahkan kata bersebelahan dinilai didukung oleh deskripsi dan tidak memperluas lingkup invensi sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 69 ayat (4) UU RI nomor 13 tahun 2016,” tambah Hotman.

Dalam kesempatan yang sama, sidang kedua yang diketuai oleh Drs. Syafrizal memutuskan untuk menolak permohonan banding nomor registrasi 05/KBP/II/2021 atas penolakan permohonan paten nomor P00201708737 dengan judul invensi Creamer Kental Manis.

Menurut Syafrizal, permohonan banding paten tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten, yaitu tidak baru dan tidak mengandung langkah inventif.

“Majelis Banding Paten KBP RI menyampaikan hasil putusan Majelis Banding kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” terang Syafrizal. (daw/dit)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi Kantor Wilayah Sumatera Selatan Terkait Layanan dan Pelaporan Capaian Kinerja

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya