KBP RI Terima Satu Permohonan dan Tolak Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak dua permohonan banding paten dan menerima satu permohonan banding paten pada sidang terbuka yang disiarkan melalui Youtube DJKI pada Kamis, 31 Maret 2022.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Aribudhi Nugroho Suryono memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 21/KBP/X/2020 dengan invensi yang berjudul Atap Lengkung Baja Lapis Paduan yang Ditingkatkan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menolak klaim 1 permohonan banding nomor registrasi 21/KBP/X/2020 atas penolakan permohnan paten nomor SID201801096 karena dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Aribudhi.



Selanjutnya, KBP RI juga memutuskan untuk menolak permohonan banding paten dengan nomor registrasi 04/KBP/II/2021 atas penolakan permohonan paten sederhana berjudul Anjungan Lepas Pantai Satu Tiang yang Dapat Dilepas dan Digunakan Kembali yang diajukan oleh Ir. R. Timbul Suryatin.

Sidang kedua yang diketuai oleh Ikhsan ini ditolak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yaitu deskripsi tentang invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.

Selain itu, permohonan ini juga tidak memenuhi ayat (4) pada pasal yang sama, yaitu klaim atau beberapa klaim invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Dalam sidang selanjutnya, KBP RI memutuskan untuk menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten sederhana berjudul Kendaraan Kerja yang diajukan oleh Iseki & Co.



Permohonan ini diterima karena telah memenuhi Pasal 54, Pasal 58 ayat (1), Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dengan diterimanya permohonan ini, maka Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Syafruddin menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI untuk menindaklanjuti dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik maupun non elektronik.

“Menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menkumham RI untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten Sederhana, serta mencatat dan mengumumkan hasil putusannya melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Syafruddin. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya