KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan dua permohonan banding dengan judul Senyawa-senyawa Antitumor milik Pharma Mar, S.A. dan Senyawa Pengaktivasi Sarkomer Bisamida Cytokinetics, Inc. dan Amgen Inc. melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Dian Nurfitri  memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 6/KBP/II/2023 atas terjemahan klaim 1 dan klaim 51 pada frasa-frasa ‘OH terproteksi, amino terproteksi, SH terproteksi, alkil C1-C12, alkenil C2-C12, alkunil C2-C12, dan  alkenil C2-C12, alkunil C2-C12’ dari Paten Nomor IDP000085213 dengan judul Invensi ‘Senyawa-senyawa Antitumor’.

“Majelis menilai bahwa koreksi atas terjemahan Klaim 1 dan Klaim 51 pada frasa-frasa ‘terlindungi OH, amino terlindungi, alkil SH, C1-C12 terlindungi, alkenil C2-C12, alkil C2-C12, dan alkil C2-C12, alkenil C2-C12’, menjadi frasa-frasa ‘OH terproteksi, amino terproteksi, SH terproteksi, alkil C1-C12, alkenil C2-C12, alkunil C2-C12, dan alkenil C2-C12, alkunil C2-C12’, tidak memperluas lingkup invensi,” terang Dian.

“Hal ini didukung oleh definisi substituen Klaim 1 awal pada halaman 16, baris 6-16 dari aplikasi PCT dan didukung oleh substituen pada halaman 19 baris 3-6, 10-13 dari deskripsi yang telah diberi paten,” tambahnya.

Menurut Dian, permohonan banding atas terjemahan klaim dari Paten Nomor IDP000085213 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

Lebih lanjut, Dian menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran pada sertifikat pemohon.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan untuk menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 9/KBP/III/2023 atas Klaim 1 dan Klaim 13 sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel 1 dan Tabel 2 dari Paten Nomor IDP000084587 dengan judul Invensi Senyawa Pengaktivasi Sarkomer Bisamida.

“Majelis menilai bahwa koreksi atas klaim 1, IDP000084587 dengan menghapus frasa ‘suatu cincin benzo atau ke’ telah mempersempit lingkup dari klaim 1 serta tidak mengakibatkan lingkup invensi pelindungan lebih luas dari lingkup pelindungan invensi Ketika pertama kali diajukan,” ujar Syafrizal.

Selanjutnya, Syafrizal menyampaikan Majelis Banding menilai bahwa koreksi atas klaim 13 paten tersebut dengan menghapus frasa ‘atau sikloalkil’ mempersempit lingkup dari klaim 13 serta tidak mengakibatkan lingkup pelindungan lebih luas dari lingkup pelindungan invensi pertama kali diajukan. 

Menutup sidang kedua pada hari ini, Syafrizal menyimpulkan permohonan banding paten tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan meminta kepada Menkumham untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Ham RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis banding ini melalui elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.

 



LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya