KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Koreksi Atas Klaim

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menerima dua permohonan banding paten melalui sidang terbuka yang disiarkan secara langsung melalui Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Dalam sidang pertama, Majelis KBP yang diketuai oleh Sri Sulistyani menerima permohonan banding terhadap koreksi atas klaim yang diajukan oleh paten nomor IDP000075641 dengan judul invensi Komposisi Vaksin Terhadap Infeksi Streptococcus Suis milik IDT Biologika GMBH melalui kuasa hukumnya.

“Menimbang berdasarkan data dan fakta-fakta, majelis banding berkesimpulan bahwa permohonan banding nomor registrasi 10/KBP/IV/2021 yang diajukan oleh pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Sri.

Menindaklanjuti hal tersebut, majelis banding meminta kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mengubah lampiran sertifikat milik pemohon paten.

Kemudian dalam sidang kedua yang diketuai oleh Syafrizal memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi atas klaim dengan nomor registrasi 20/KBP/IX/2020 yang diajukan oleh Redx Pharma Plc. melalui kuasa hukumnya.

Menurut Syafrizal berdasarkan hasil pertimbangan majelis banding, permohonan paten nomor IDP000068219 yang berjudul Turunan-Turunan N-Piridinil Asetamida Sebagai Penghambat Jalur Pensinyalan WNT tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 UU RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten.

“Menerima permohonan banding pemohon terhadap koreksi atas klaim 1 (satu) dan klaim 10 (sepuluh) serta mengapus klaim 2 (dua) dan klaim 3 (tiga) yang semula berjumlah 22 klaim menjadi 20 klaim,” jelas Syafrizal.

“Selanjutnya, meminta Menkumham RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding ini melalui media elektronik dan atau non elektronik,” tambah Syafrizal. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya