KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Koreksi Atas Klaim

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menerima dua permohonan banding paten melalui sidang terbuka yang disiarkan secara langsung melalui Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Dalam sidang pertama, Majelis KBP yang diketuai oleh Sri Sulistyani menerima permohonan banding terhadap koreksi atas klaim yang diajukan oleh paten nomor IDP000075641 dengan judul invensi Komposisi Vaksin Terhadap Infeksi Streptococcus Suis milik IDT Biologika GMBH melalui kuasa hukumnya.

“Menimbang berdasarkan data dan fakta-fakta, majelis banding berkesimpulan bahwa permohonan banding nomor registrasi 10/KBP/IV/2021 yang diajukan oleh pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Sri.

Menindaklanjuti hal tersebut, majelis banding meminta kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mengubah lampiran sertifikat milik pemohon paten.

Kemudian dalam sidang kedua yang diketuai oleh Syafrizal memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi atas klaim dengan nomor registrasi 20/KBP/IX/2020 yang diajukan oleh Redx Pharma Plc. melalui kuasa hukumnya.

Menurut Syafrizal berdasarkan hasil pertimbangan majelis banding, permohonan paten nomor IDP000068219 yang berjudul Turunan-Turunan N-Piridinil Asetamida Sebagai Penghambat Jalur Pensinyalan WNT tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 UU RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten.

“Menerima permohonan banding pemohon terhadap koreksi atas klaim 1 (satu) dan klaim 10 (sepuluh) serta mengapus klaim 2 (dua) dan klaim 3 (tiga) yang semula berjumlah 22 klaim menjadi 20 klaim,” jelas Syafrizal.

“Selanjutnya, meminta Menkumham RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding ini melalui media elektronik dan atau non elektronik,” tambah Syafrizal. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi Kantor Wilayah Sumatera Selatan Terkait Layanan dan Pelaporan Capaian Kinerja

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya