KBP RI Terima Dua Banding Koreksi, Tolak Satu Permohonan Banding, dan Lanjutkan Tahap Pemeriksaan Saksi

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar Empat sidang terbuka yang disiarkan melalui youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa, 13 Juni 2023.

Pada sidang pertama, KBP RI memutuskan untuk melanjutkan tahap pemeriksaan saksi dari pemohon Indonesia for Global Justice dengan judul invensi Senyawa Benzoksaborola Tersubstitusi-4 Dan Penggunaannya yang diagendakan 4 Juli 2023.

Dalam sidang tersebut, KBP RI juga menerima dua koreksi permohonan banding yang diajukan oleh Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha dan Novo Nordisk A/S serta menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Selanjutnya, dalam sidang kedua yang diketuai oleh Sri Sulistiyani diterima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 26/KBP/IV/2021 terhadap koreksi atas Klaim dari Paten Nomor IDP000078153 dengan judul Invensi Mutagenesis Situs Terarah Dari Antibodi Trem-1 Untuk Menurunkan Viskositas.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 2, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 26/KBP/IV/2021 terhadap koreksi atas klaim dari Paten Nomor IDP000078153 yang diajukan oleh Pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten,” ungkap Sri.

Dalam kesempatan yang sama, sidang ketiga yang diketuai oleh Ikhsan memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan Nomor Registrasi 08/KBP/II/2021 terhadap Koreksi atas Klaim 1 sampai dengan klaim 9 dari Paten Nomor IDP000073523 dengan judul Unit Mesin Kendaraan yang semula berjumlah 13 klaim menjadi 9 klaim.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 2, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan Banding Nomor Registrasi 08/KBP/II/2021 terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar dari Paten Nomor IDP000073523 yang diajukan oleh Pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tambah Ikhsan

Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mengubah lampiran sertifikat paten, mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

Pada sidang terakhir, KBP RI yang diketuai oleh Muhamad Sahlan, memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan Nomor Registrasi 12/KBP/V/2021 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201604893 dengan judul invensi Metode  Pemisahan Jenis Kelamin Spermatozoa (Sexing) Dengan Bovine Serum Albumin (BSA) Tiga Kolom.

Berdasarkan data dan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 dan angka 2 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Paten Nomor P00201604893 yang dimohonkan oleh Pemohon Banding dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Selanjutnya, majelis banding paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” tutup Muhamad.(DMS/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya