Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar dua sidang terbuka yang diadakan secara online oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Pada sidang pertama, KBP RI memutuskan untuk menerima klaim 1 sampai dengan klaim 17 permohonan banding dari pemohon Biro Oktroi Roosseno dengan judul invensi Penghambat Reseptor Faktor Penstimulasi Koloni-1 (CSF-1R).
Ketua Majelis Farida menyampaikan hasil Putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat paten.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 17 dari permohonan Banding Nomor Registrasi 3/KBP/II/2022 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor PID201801180 yang diajukan oleh pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 25 ayat (4), dan Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ungkap Farida
Selanjutnya, dalam sidang kedua yang diketuai oleh Hotman Togatorop menerima klaim 2 sampai dengan klaim 6 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 14/KBP/V/2021 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201608783 dengan judul “Filter Coplanar Waveguide Menggunakan Resonator Cincin Terbelah Persegi Panjang Horizontal”.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis menolak klaim 1, klaim 7, dan klaim 8 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 14/KBP/V/2021 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201608783 dengan judul “Filter Coplanar Waveguide Menggunakan Resonator Cincin Terbelah Persegi Panjang Horizontal”.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta, Klaim 1 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Klaim 2 sampai dengan klaim 6 dinilai memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Kemudian, Klaim 7 dan Klaim 8 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” pungkas Hotman.
Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mengubah lampiran sertifikat paten, mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.(DMS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025