KBP RI Putuskan 3 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Kamis, 30 November 2023. Pada sidang tersebut, KBP membacakan tiga putusan permohonan banding paten.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Erlina Susilawati memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi atas paten nomor IDP000083359 yang diajukan oleh CP KELCO APS melalui kuasa pemohon banding Budi Rahmat, S.H. dari Kantor Konsultan INT-TRA-PATENT BUREAU.

Dalam permohonan banding tersebut, pemohon banding mengajukan koreksi atas klaim dari paten tersebut. Koreksi yang dilakukan dengan menghapus klaim 21 yang diberi paten, mengamandemen klaim 22 yang diberi paten menjadi klaim 21 yang baru dan menambah klaim 22 hingga 26 yang baru. 

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang diuraikan, maka majelis banding memutuskan untuk menerima permohonan banding nomor registrasi 18/KBP/XII/2022 terhadap koreksi atas klaim 21 dan klaim 22, penambahan klaim 22, klaim 23, klaim 24, dan klaim 26, serta reposisi klaim 21 menjadi klaim 25 dari paten  nomor IDP000083359, sehingga jumlah klaim menjadi 30 klaim,” ujar Erlina. 

Selanjutnya, dalam sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Banding Farida telah memeriksa dan mengambil 2 poin putusan untuk menerima dan menolak permohonan banding koreksi atas klaim paten nomor IDP000084810 yang diajukan oleh HK INNO.N CORPORATION melalui kuasa pemohon banding Budi Rahmat, S.H. dari Kantor Konsultan INT-TRA-PATENT BUREAU.

“Majelis banding paten memutuskan antara lain, pertama menolak permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 4/KBP/II/2023 atas klaim 1 dan klaim 2. Kedua, menerima permohonan banding koreksi atas klaim 7 dan klaim 10 untuk paten nomor IDP000084810 dengan judul Senyawa Sebagai Penghambat Protein Kinase, Dan Komposisi Farmasi Yang Mengandung Senyawa tersebut,” jelas Farida. 

Kemudian pada sidang putusan ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Sri Sulistiyani menerima permohonan banding pemohon dengan nomor paten IDP000084478 yang berjudul “Antibodi Untuk Alfa-Sinuklein dan Penggunaan Daripadanya” yang diajukan oleh pemohon banding Medimmune Limited melalui Kuasa Emirsyah Dinar dari Kantor Konsultan AFFA Intellectual Property Rights.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta, Majelis Banding Paten memutuskan menerima Permohonan Banding Koreksi dengan nomor registrasi 05/KBP/IV/2023 terhadap koreksi atas klaim paten nomor IDP000084478,” tutur Sri.

Pada permohonan yang diajukan oleh pemohon banding, koreksi yang diminta adalah pada klaim 6 sampai dengan klaim 11, klaim 16 dan klaim 17 terdapat istilah “rantai berat variabel” dikoreksi menjadi “daerah rantai berat variabel” dan istilah “rantai ringan variabel” dikoreksi menjadi “daerah rantai ringan variabel”. (Arm/Ver)

 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya