KBP RI Menerima 1 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Exelixis, Inc., melalui kuasa pemohon banding Marolita Setiati dari Kantor PT Spruson Ferguson Indonesia mengajukan permohonan banding atas ditolaknya permohonan paten P00201605778 dengan judul “Garam Fumarat Kristalin Dari (S)-[3,4-Difluoro-2-(2- Fluoro-4-Iodofenilamino)Fenil] [3-Hidroksi-3-(Piperidin-2-Il) Azetidin-1-Il]-Metanon”.

Sebagai tindak lanjut dari permohonan banding tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) yang merupakan komisi independen di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar sidang terbuka pada 7 November 2023.

Muhamad Sahlan selaku Ketua Majelis Banding Paten pada sidang tersebut menyampaikan putusan permohonan banding yang telah diajukan. Dalam pembacaan putusannya, dijelaskan bahwa Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 6 dari Permohonan Paten tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten jo.

Putusan yang dibacakan tersebut merupakan kesimpulan dari analisis patentabilitas yang dilakukan Majelis Banding Paten untuk menilai apakah paten yang diajukan tersebut layak atau tidak untuk diberi paten. Analisa kebaruan serta analisa langkah inventif merupakan hal yang dilakukan dalam proses analisa patentabilitas pada klaim 1 sampai 6. Tidak hanya itu, analisa keterterapan dalam industri pun turut dilakukan untuk menentukan apakah permohonan paten ini dapat diberi paten atau tidaknya.

“Permohonan paten tersebut juga memenuhi Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Banding Paten, Komisi Banding Paten Republik Indonesia memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 6 Permohonan Banding nomor Registrasi 04/KBP/II/2022 atas Penolakan Permohonan Paten nomor P00201605778,” tutur Sahlan.

Oleh karena itu, telah ditetapkannya putusan tersebut, lebih lanjut Majelis Banding, Komisi Banding Paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (Iwm/Ver)

 



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya