Jakarta - Exelixis, Inc., melalui kuasa pemohon banding Marolita Setiati dari Kantor PT Spruson Ferguson Indonesia mengajukan permohonan banding atas ditolaknya permohonan paten P00201605778 dengan judul “Garam Fumarat Kristalin Dari (S)-[3,4-Difluoro-2-(2- Fluoro-4-Iodofenilamino)Fenil] [3-Hidroksi-3-(Piperidin-2-Il) Azetidin-1-Il]-Metanon”.
Sebagai tindak lanjut dari permohonan banding tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) yang merupakan komisi independen di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar sidang terbuka pada 7 November 2023.
Muhamad Sahlan selaku Ketua Majelis Banding Paten pada sidang tersebut menyampaikan putusan permohonan banding yang telah diajukan. Dalam pembacaan putusannya, dijelaskan bahwa Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 6 dari Permohonan Paten tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten jo.
Putusan yang dibacakan tersebut merupakan kesimpulan dari analisis patentabilitas yang dilakukan Majelis Banding Paten untuk menilai apakah paten yang diajukan tersebut layak atau tidak untuk diberi paten. Analisa kebaruan serta analisa langkah inventif merupakan hal yang dilakukan dalam proses analisa patentabilitas pada klaim 1 sampai 6. Tidak hanya itu, analisa keterterapan dalam industri pun turut dilakukan untuk menentukan apakah permohonan paten ini dapat diberi paten atau tidaknya.
“Permohonan paten tersebut juga memenuhi Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Banding Paten, Komisi Banding Paten Republik Indonesia memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 6 Permohonan Banding nomor Registrasi 04/KBP/II/2022 atas Penolakan Permohonan Paten nomor P00201605778,” tutur Sahlan.
Oleh karena itu, telah ditetapkannya putusan tersebut, lebih lanjut Majelis Banding, Komisi Banding Paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (Iwm/Ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu membahas mengenai percepatan pendaftaran permohonan indikasi geografis.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari perwakilan penyanyi atau musisi dalam hal ini, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melakukan audiensi di Kantor DJKI. Audiensi dari gerakan kolektif para penyanyi Indonesia ini membahas sistem royalti dan pelindungan hak cipta yang dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pemeriksa Paten pada 2–5 Juni 2025 di Hotel Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Denmark dalam bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya paten.
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025