Kaya Akan Kekayaan Intelektual, DJKI Ajak Pemerintah Kalimantan Selatan Dorong Masyarakat Daftarkan Karyanya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima audiensi dari Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang didampingi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, bertempat di Aula Oemar Seno Adji, Senin, 6 Maret 2023.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu didampingi Sekretaris DJKI, Sucipto, Direktur Merek dan Desain Industri, Kurniaman Telaumbanua, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Sri Lastami, dan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Yasmon.

“Dalam kesempatan ini, kami mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kalimantan Selatan untuk mendukung dan mendorong para pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya agar segera didaftarkan,” ujar Razilu.

Pada tahun 2022, permohonan KI Provinsi Kalsel meningkat dari 1.246 permohonan menjadi 2.271 permohonan, dengan rincian 646 permohonan merek, 8 permohonan paten, 53 permohonan paten sederhana, 24 permohonan desain industri, dan 1.540 permohonan hak cipta.

“Dari 64 juta pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia, baru sekitar 11% yang memiliki merek secara khusus. Jadi masih sedikit, sehingga diharapkan dengan adanya program One Village One Brand mereka dapat bersaing di pasar, baik lokal maupun global, sehingga dapat membantu perkembangan ekonomi di daerah,” jelas Razilu.

Seperti yang diketahui, sejak tahun 2019 DJKI telah menetapkan tahun tematik untuk memfokuskan permohonan serta edukasi pada salah satu jenis Kekayaan Intelektual. Tahun 2023 sendiri ditetapkan sebagai Tahun Tematik Merek dengan beberapa program unggulan, termasuk di antaranya One Village One Brand.

“Selain itu, kegiatan lainnya, yaitu menyelesaikan permohonan KI sebesar 99% dengan cara mendorong pelayanan berupa persetujuan otomatis untuk beberapa pasca permohonan merek. Contohnya, jika dulu penyelesaian perpanjangan merek memakan waktu berbulan-bulan, sekarang akan selesai kurang lebih 10 menit,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali juga menyampaikan bahwa Banjarmasin memiliki banyak potensi KI, tidak hanya terbatas pada kepemilikan perorangan tetapi juga mencakup kepemilikan komunal. 

“Berdasarkan data BPS tahun 2021, jumlah sentra kecil di Kota Banjarmasin sebanyak 88 unit dengan nilai investasi mencapai Rp 25.880.300.000. Selain itu, beberapa pemerintah daerah di Provinsi Kalsel sudah membuat Peraturan Daerah terkait dengan Pelindungan KI,” pungkas Faisol.

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan plakat yang diberikan oleh DPRD Provinsi Kalsel kepada DJKI dan sebaliknya, serta Wakil Wali Kota Banjarmasin kepada DJKI dan sebaliknya. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya