Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima audiensi dari Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang didampingi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, bertempat di Aula Oemar Seno Adji, Senin, 6 Maret 2023.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu didampingi Sekretaris DJKI, Sucipto, Direktur Merek dan Desain Industri, Kurniaman Telaumbanua, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Sri Lastami, dan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Yasmon.
“Dalam kesempatan ini, kami mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kalimantan Selatan untuk mendukung dan mendorong para pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya agar segera didaftarkan,” ujar Razilu.
Pada tahun 2022, permohonan KI Provinsi Kalsel meningkat dari 1.246 permohonan menjadi 2.271 permohonan, dengan rincian 646 permohonan merek, 8 permohonan paten, 53 permohonan paten sederhana, 24 permohonan desain industri, dan 1.540 permohonan hak cipta.
“Dari 64 juta pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia, baru sekitar 11% yang memiliki merek secara khusus. Jadi masih sedikit, sehingga diharapkan dengan adanya program One Village One Brand mereka dapat bersaing di pasar, baik lokal maupun global, sehingga dapat membantu perkembangan ekonomi di daerah,” jelas Razilu.
Seperti yang diketahui, sejak tahun 2019 DJKI telah menetapkan tahun tematik untuk memfokuskan permohonan serta edukasi pada salah satu jenis Kekayaan Intelektual. Tahun 2023 sendiri ditetapkan sebagai Tahun Tematik Merek dengan beberapa program unggulan, termasuk di antaranya One Village One Brand.
“Selain itu, kegiatan lainnya, yaitu menyelesaikan permohonan KI sebesar 99% dengan cara mendorong pelayanan berupa persetujuan otomatis untuk beberapa pasca permohonan merek. Contohnya, jika dulu penyelesaian perpanjangan merek memakan waktu berbulan-bulan, sekarang akan selesai kurang lebih 10 menit,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali juga menyampaikan bahwa Banjarmasin memiliki banyak potensi KI, tidak hanya terbatas pada kepemilikan perorangan tetapi juga mencakup kepemilikan komunal.
“Berdasarkan data BPS tahun 2021, jumlah sentra kecil di Kota Banjarmasin sebanyak 88 unit dengan nilai investasi mencapai Rp 25.880.300.000. Selain itu, beberapa pemerintah daerah di Provinsi Kalsel sudah membuat Peraturan Daerah terkait dengan Pelindungan KI,” pungkas Faisol.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan plakat yang diberikan oleh DPRD Provinsi Kalsel kepada DJKI dan sebaliknya, serta Wakil Wali Kota Banjarmasin kepada DJKI dan sebaliknya. (SAS/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu membahas mengenai percepatan pendaftaran permohonan indikasi geografis.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari perwakilan penyanyi atau musisi dalam hal ini, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melakukan audiensi di Kantor DJKI. Audiensi dari gerakan kolektif para penyanyi Indonesia ini membahas sistem royalti dan pelindungan hak cipta yang dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pemeriksa Paten pada 2–5 Juni 2025 di Hotel Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Denmark dalam bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya paten.
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025