Kawasan Berbasis Kekayaan intelektual Strategi Baru DJKI Dorong Ekonomi Daerah Lewat Kreativitas Lokal

Jakarta – Di tengah arus globalisasi dan era ekonomi kreatif, Indonesia menemukan jalan strategis dalam menjaga sekaligus memberdayakan kekayaan intelektual daerah. Melalui program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tidak hanya memperkuat pelindungan terhadap hasil cipta masyarakat, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kreativitas lokal yang berkelanjutan.

Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, pembentukan KBKI memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI. Kedua, mendorong pendaftaran dan pelindungan KI secara kolektif dalam suatu kawasan. Ketiga, menjadikan KI sebagai bagian integral dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Wilayah yang ingin ditetapkan sebagai KBKI harus memenuhi beberapa kriteria penting, yaitu berasal dari usulan Kantor Wilayah Kemenkum, memiliki jenis ciptaan atau bentuk KI lainnya yang telah terdaftar lengkap dengan nomor permohonannya, memiliki lokasi yang jelas, serta menunjukkan adanya pembinaan dan pengembangan potensi ekonomi yang terdokumentasi dengan baik.

Hingga saat ini, terdapat 20 Kanwil Kemenkum yang telah mengusulkan wilayahnya untuk ditetapkan sebagai KBKI. Dua di antaranya berasal dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur dan Jawa Barat, yang turut hadir dalam kegiatan Ekspose Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual dalam rangka peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu 4 Juni 2025.

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengungkapkan bahwa pengembangan KBKI di wilayahnya difokuskan pada kampung-kampung batik serta karya kreatif santri dari pondok pesantren.

“Banyak dari hasil karya mereka telah resmi terdaftar sebagai KI. Selain memperoleh pelindungan hukum, karya-karya tersebut juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP,” ujar Haris.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya aktif menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta membentuk klinik-klinik KI di lokasi aktivitas masyarakat. 

“Upaya ini kami lakukan agar masyarakat tidak perlu kesulitan mengakses layanan KI, sekaligus untuk memperluas jangkauan edukasi KI secara langsung,” lanjutnya.

Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Dona Prawisuda, menjelaskan bahwa terdapat dua lokasi yang telah ditetapkan sebagai KBKI di wilayahnya, yaitu Saung Angklung Udjo dan Batik Komar.

“Daya tarik utama dari KBKI terletak pada dampak ekonomi yang masif serta keberadaan kekayaan intelektual komunal (KIK) seperti hak cipta dan bentuk KI lainnya,” jelas Dona.

Ia juga menekankan bahwa Batik Komar bukan hanya sebagai pusat produksi, tetapi juga memiliki fungsi edukatif sebagai ruang pelatihan terbuka bagi masyarakat. Hal ini memperkuat peran KBKI dalam percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis budaya dan kreativitas.

Melalui KBKI, masyarakat didorong untuk mendaftarkan dan melindungi karya ciptanya sebagai langkah awal mendapatkan manfaat ekonomi dan pelindungan hukum. Penetapan KBKI menjadi bagian dari strategi DJKI dalam membangun ekosistem KI yang tangguh dan inklusif.

DJKI optimis, dengan terus meningkatnya jumlah kawasan yang ditetapkan sebagai KBKI, Indonesia akan mampu menciptakan iklim yang mendukung inovasi dan kreativitas lokal, serta menjadikan KI sebagai pilar pembangunan nasional berbasis potensi daerah. (EYS/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya