Kasus Pelanggaran Warga Indonesia di Atlanta Selanjutnya Dilimpahkan Ke Pemerintah Indonesia

Jakarta - Menindak lanjuti kesepakatan untuk melanjutkan investigasi terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggelar rapat gelar perkara pemalsuan sparepart otomotif melalui Zoom meeting pada Rabu, 6 April 2022.



Perkara telah terjadi sejak 11 tahun lalu di Atlanta, Amerika Serikat. Sejak 2012 dilaksanakan investigasi oleh Federal Bureau Of Investigation (FBI) Atlanta yang mengindikasikan terjadinya pemalsuan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik. Selanjutnya FBI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri pada tahun 2018. Namun karena Pandemi Covid-19, investigasi ini sempat terhenti. Saat ini tersangka masih dicari keberadaannya.  

“Setelah disepakati untuk melanjutkan kasus pelanggaran oleh warga negara Indonesia di Amerika, selanjutnya pendapat pakar hukum dan ketentuan hukum digunakan untuk melanjutkan proses penyelidikan,” tutur Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Pakar hukum yang dihadirkan dalam rapat ini ialah Sigid Suseno selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Eva Achjani Zulfa selaku Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia.

Dalam perspektif hukum, Amerika mempunyai yurisdiksi (kewenangan) untuk mengadili kasus ini, demikian juga Indonesia memiliki yurisdiksi. “Saya memahami bahwa pelaku tidak saja melakukan perbuatan pemalsuan namun juga telah menggunakan sarana teknologi informasi yang telah menembus batas-batas negara,” ujar Sigid.

Sejalan dengan pandangan Sigid, Eva Achjani Zulfa mengatakan perlindungan kepada masyarakat bahwa ada kewajiban hukum di antara kedua negara untuk melanjutkan proses penegakan hukum dalam kasus ini. 

Pada prinsipnya Aparat Penegak Hukum di Indonesia bersedia melakukan penegakan keadilan. Indonesia siap menegakkan keadilan terhadap warganya yang melanggar hukum. 

“Pemalsuan sparepart otomotif di Amerika dan perolehan paspor baru yang menjadi fokus permasalahan,” tutur Briton Goad selaku Acting Legal Attache FBI. 

Briton mengatakan, selama ini antara Amerika dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Menurut KBBI, ekstradisi ialah proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan. 



Tidak adanya perjanjian ekstradisi, hampir tidak adanya praktik ekstradisi di banyak kasus di negara lain, dan kemungkinan pelaku berada di Indonesia, menghasilkan rekomendasi agar kasus ini ditangani di Indonesia. Pemerintah Indonesia siap untuk dilimpahkan perkara ini. Pemerintah Indonesia meminta statement dari FBI Atlanta terkait pelimpahan perkara ini.

Selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI, Direktorat Tindak Pidana Siber, dan Direktorat Tindak Pidana (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dan seluruh pihak terkait akan semakin intens melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara ini. Hal ini merupakan wujud nyata pemerintah melindungi kekayaan intelektual juga keselamatan warga negara.


Investigasi selanjutnya akan dilakukan oleh 3 lembaga. Tindak pidana e-commerce akan ditangani oleh Siber Bareskrim Polri, tindak pidana kekayaan intelektual akan ditangani oleh PPNS DJKI, dan tindak pidana pemalsuan dokumen akan dilakukan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri,” pungkas Anom. (DES/AMH)






LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya