Kanwil Jawa Tengah Punya Fitur SIPENDAKI untuk Layanan Permohonan Kekayaan Intelektual

MAGELANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil) Jawa Tengah memiliki inovasi sendiri untuk meningkatkan pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual untuk masyarakat yang diayominya.

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah meluncurkan aplikasi SILANDU pada tanggal 12 Agustus 2020, di mana terdapat fitur SIPENDAKI (Sistem Pendaftaran Kekayaan Intelektual) dapat memberi kemudahan masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri.

Tak hanya membangun aplikasi, Kanwil Jateng juga menjalin sinergitas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk sosialisasinya ke 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Diharapkan kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap pelindungan hukum Hak Kekayaan Intelektualnya akan meningkat sehingga menciptakan daya saing UMKM itu sendiri.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Priyadi, memandang hal ini semakin menunjukkan progres yang menggembirakan. Hal tersebut dikatakannya disela-sela kegiatan Gowes dan Aksi Peduli Pelindungan Kekayaan Intelektual bersama Menteri Hukum dan HAM, di Magelang, Sabtu (14/11).

"Menjadi optimisme buat Kementerian Hukum dan HAM bahwa sampai pada tingkat masyarakat desa, kesadaran terkait Hak Kekayaan Intelektual cukup menggembirakan, dan ini ternyata masyarakat melihat kecenderungan kita melakukan sosialisasi terutama melalui aplikasi SILANDU sehingga masyarakat bisa langsung mengakses layanan yang ada di Kemenkumham  berupa Kekayaan Intelektual," terangnya saat ditemui Tim Humas Kanwil Kemenkumham Jateng.

"Meskipun di tengah pandemi Covid 19, Jawa Tengah tetap produktif dan mudah-mudahan ini menjadi pertanda positif buat bangsa kita," sambungnya.

Kakanwil juga melihat positif terhadap upaya Kanwil Jawa Tengah melakukan inovasi melalui aplikasi SILANDU guna memberi kemudahan terhadap masyarakat dalam mengakses layanan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Yang jelas apa yang disampaikan oleh masyarakat di sekitar Magelang, Borobudur ini melihat informasi dari layanan informasi publik kita berkaitan dengan SILANDU. Tentu ini adalah sambutan masyarakat kita. Bapak Menteri tadi juga mendengarkan langsung apa yang disampaikan oleh masyarakat di sekitar Magelang dan Borobudur, " tutupnya.

Sebagai informasi, masyarakat saat ini juga dapat memanfaatkan layanan permohonan kekayaan intelektual secara virtual melalui IPROLINE (IP Online).

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya