Kantongi Izin Operasional, PRISINDO Siap Sejahterakan Para Pelaku Pertunjukan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan izin operasional kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO) di Gedung DJKI pada Jumat, 17 Desember 2021. Pemberian ini dilakukan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin kepada ketua umum LMK PRISINDO, Marcell Siahaan.

Sebelumnya, terdapat 10 (sepuluh) LMK musik dan lagu yang terdaftar di Indonesia. “Dengan adanya pemberian izin operasional kepada PRISINDO, maka saat ini terdapat 11 LMK yang berada di bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” jelas Syarifuddin.

Syarifuddin juga berharap PRISINDO bisa semakin baik lagi dalam mengelola dan mendistribusikakan royalti, sehingga para pelaku pertunjukan di bawahnya bisa lebih sejahtera.

"Izin operasional ini sangat kami nantikan sebagai dasar hukum yang kuat sehingga keberadaan PRISINDO sesuai dengan yang tertuang di peraturan perundang-undangan. Hal ini akan semakin memperkuat kepercayaan para pelaku pertunjukan yang memberikan amanah kepada kami,” kata Marcell.

LMK merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

PRISINDO didirikan pada tahun 2009 oleh para penyanyi dan musisi Indonesia yang peduli terhadap para pelaku pertunjukan. Para tokoh pendiri PRISINDO antara lain; (Alm.) Kris Biantoro, Koes Hendratmo, Djanuar Ishak, B. Tamam Hoesein, Agus Edward Rantung, dan Didiek SSS.


LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya