Kantongi Izin Operasional, PRISINDO Siap Sejahterakan Para Pelaku Pertunjukan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan izin operasional kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO) di Gedung DJKI pada Jumat, 17 Desember 2021. Pemberian ini dilakukan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin kepada ketua umum LMK PRISINDO, Marcell Siahaan.

Sebelumnya, terdapat 10 (sepuluh) LMK musik dan lagu yang terdaftar di Indonesia. “Dengan adanya pemberian izin operasional kepada PRISINDO, maka saat ini terdapat 11 LMK yang berada di bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” jelas Syarifuddin.

Syarifuddin juga berharap PRISINDO bisa semakin baik lagi dalam mengelola dan mendistribusikakan royalti, sehingga para pelaku pertunjukan di bawahnya bisa lebih sejahtera.

"Izin operasional ini sangat kami nantikan sebagai dasar hukum yang kuat sehingga keberadaan PRISINDO sesuai dengan yang tertuang di peraturan perundang-undangan. Hal ini akan semakin memperkuat kepercayaan para pelaku pertunjukan yang memberikan amanah kepada kami,” kata Marcell.

LMK merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

PRISINDO didirikan pada tahun 2009 oleh para penyanyi dan musisi Indonesia yang peduli terhadap para pelaku pertunjukan. Para tokoh pendiri PRISINDO antara lain; (Alm.) Kris Biantoro, Koes Hendratmo, Djanuar Ishak, B. Tamam Hoesein, Agus Edward Rantung, dan Didiek SSS.


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Mantapkan Langkah Digitalisasi KI di Forum WIPO, DJKI Siap Terapkan WIPO Connect

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Kegiatan yang terselenggara di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa tersebut membahas beragam topik penting seputar transformasi digital di bidang kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya