Kain Tenun Amarasi, Potensi IG yang Terus Berkembang


Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki beragam potensi kekayaan intelektual (KI) yang perlu digali dan dilindungi. Sampai tahun 2022 bahkan telah terdapat sejumlah 22 pengajuan permohonan pelindungan Indikasi Geografis (IG) dan 9 (sembilan) di antaranya sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Salah satu IG daerah NTT adalah kain tenun. NTT yang juga dikenal sebagai surga kain tenun memiliki motif, warna dan corak sangat khas yang menjadi pembeda dan daya tarik utama kain tenun asal  NTT. 

Kain tenun kabupaten Kupang yang biasa disebut kain tenun Amarasi merupakan salah satu jenis kain tenun yang telah diajukan permohonan pelindungan indikasi geografisnya dan masih dalam proses permohonan. 



 Yuli seorang pengrajin telah menggeluti tenun ikat selama 4 tahun. Yuli menjelaskan bahwa kain tenun itu terdiri dari beberapa jenis. 

 " Terdapat 4 (empat) jenis kain tenun yang ada di NTT, yaitu tenun Ikat, Sotis atau Lotis,  Buna dan Songke," jelas Yuli.  

Untuk pembuatan satu kain tenun ikat, Yuli membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Hal itu dikarenakan pembuatan kain tenun ikat melalui proses yang cukup panjang dan rumit.  

"Pertama benangnya akan dipersiapkan, kemudian dilakukan proses pengikatan, pewarnaan, pengeringan, penyusunan motif, lalu dilakukan proses penenunan," lanjutnya. 



Staf bidang pameran dan kerja sama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) provinsi NTT Steve Parera menjelaskan bahwa kain tenun Amarasi ini telah dipasarkan secara nasional.  

Steve berharap melalui kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) ini produk-produk IG dan semua potensi yang ada di NTT dapat terlindungi sehingga dapat berkembang dan dikenal secara luas. 
 

"Ke depannya kami berharap seluruh produk IG dan potensi-potensi KI lainnya semakin berkembang dan dapat meningkatkan perekonomian para pengrajin," papar Steve.  

"Kami juga berharap melalui kegiatan ini pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama dalam melindungi kekayaan intelektual sehingga kekayaan intelektual NTT khususnya kain tenun Amarasi dapat mendunia," pungkas Steve.(yun/syl) 


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya