Kain Sasirangan: Tradisi Berpadu dengan Tren Masa Kini

Di tengah pesatnya perkembangan dunia fashion, kain-kain tradisional asli Indonesia mulai mendapat perhatian di kalangan anak muda. Berbagai model fashion terbaru dikreasikan dengan kain tradisional, termasuk Kain Sasirangan dari Kalimantan Selatan. Dengan keindahan motif yang sarat makna, kain ini tidak hanya menjadi simbol budaya lokal tetapi juga menjadi bagian gaya hidup modern.

Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Sasirangan Kalimantan Selatan, Fahruz Zein, menjelaskan perjalanan kain yang kini diakui sebagai produk indikasi geografis Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.  “Sasirangan awalnya adalah kain pamintan yang digunakan untuk keperluan pengobatan tradisional. Kini, ia menjadi simbol identitas masyarakat Banjar, dengan lebih dari 20 motif khas seperti Tampuk Manggis yang melambangkan kejujuran,” ujar Fahruz pada 5 Februari 2025 di bilangan Senayan, Jakarta Selatan. Motif lainnya seperti Gigi Haruan dan Ombak Sinampur Karang memiliki filosofi mendalam yang mencerminkan keunikan budaya Banjar.

Namun, mempertahankan tradisi di era modern bukan tanpa tantangan. Teknik pembuatan Sasirangan, yang melibatkan proses jelujur manual, tetap dipertahankan meski pewarnaan telah beradaptasi dengan zaman. “Kami mulai menggunakan pewarna alami kembali untuk memenuhi permintaan pasar global, terutama negara-negara yang mengutamakan produk ramah lingkungan,” tambah Fahruz.

Berbeda dari kain tradisional dari daerah lain, Kain Sasirangan punya sejarah, teknik pembuatan, dan komposisi motifnya yang vertikal, menjadikannya khas di antara batik atau kain jumputan lainnya. Kain ini dulunya diyakini dapat mengobati penyakit dan mengusir roh jahat sehingga pembuatannya dibatasi. Namun sekarang, produksi kain sasirangan sudah diperluas dalam berbagai kebutuhan, salah satunya adalah kebutuhan penampilan.

“Secara umum pembuatannya masih menggunakan cara tradisional. Sejak tahun 2010, tradisi Sasirangan secara resmi diakui sebagai salah satu Warisan Budaya tak benda khas Indonesia dalam bidang keterampilan dan kemahiran Kerajinan Tradisional yang berasal dari Kalimantan Selatan,” terang Fahruz.
Pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis memberikan pelindungan hukum yang meningkatkan daya saingnya, terutama untuk melawan pembajakan desain.  Fahruz sendiri menyatakan ada pihak yang telah mencoba mengakui motif Sasirangan sebagai milik daerah lain. Namun berkat pelindungan hukum yang didapatkan sejak Juni 2024, klaim tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Sementara itu, minat generasi muda terhadap Sasirangan terus meningkat dengan munculnya produk turunan Sasirangan berwujud tas sampai sepatu. Fahruz menyebutkan bahwa terdapat komunitas pecinta Sasirangan dan bahkan terdapat pemilihan anak muda sebagai duta Sasirangan. “Dengan menjadi Duta Sasirangan, anak-anak muda ini jadi punya kesempatan untuk memperkenalkan Sasirangan ke dunia internasional, membawa kain ini ke level yang lebih tinggi,” ujarnya.

Peningkatan popularitas Sasirangan juga didukung oleh inovasi motif dan warna. Setiap tahun, kompetisi desain motif menghasilkan karya baru yang diaplikasikan sebagai seragam resmi pemerintah daerah. Motif-motif modern, seperti galaksi, memberi sentuhan elegan tanpa kehilangan esensi tradisionalnya.

Promosi kain ini pun tidak lepas dari bantuan teknologi. Meski saat ini pemasaran baru dilakukan melalui Instagram dan Facebook, MPIG berencana memasuki platform e-commerce untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Keberlanjutan juga menjadi perhatian utama para pengrajin. MPIG bekerja sama dengan universitas setempat untuk menyaring limbah pewarna agar tidak mencemari lingkungan. Upaya ini sejalan dengan komitmen Sasirangan untuk menjadi produk yang ramah lingkungan sekaligus meningkatkan nilai jualnya.

DJKI memandang Kain Sasirangan sebagai salah satu produk indikasi geografis yang terus berupaya untuk tumbuh di tengah anak muda dengan mempertahankan tradisi. Direktur Merek dan Indikasi Georgrafis Hermansyah Siregar berharap kain ini terus berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Kami ingin Sasirangan menjadi ikon budaya yang tidak hanya dikenal, tetapi juga dihargai dunia. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, saya yakin ini akan terwujud,” pungkasnya penuh optimisme.

Kain Sasirangan bukan hanya tentang estetika, tetapi juga filosofi dan inovasi. Dalam setiap helai kainnya, tersimpan cerita dan harapan akan pelestarian budaya yang sejalan dengan tuntutan zaman. Oleh sebab itu, pelindungan hukum untuk produk yang penuh makna ini menjadi sangat penting.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya