Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Jenewa - Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Menurut Sekretaris Bidang Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Merek Erick Siagian, Committee of Expert of Nice Union ini merupakan kelompok khusus di bawah World Intellectual Property Organization (WIPO) yang bertugas memelihara dan mengembangkan Klasifikasi Nice yang resmi dikenal sebagai Perjanjian Nice atau Nice Agreement .

“Klasifikasi Nice sendiri merupakan sistem klasifikasi internasional yang digunakan untuk mengkategorikan produk dan layanan dalam melakukan pendaftaran merek dagang dan merek jasa,” ungkap Erick.

Erick menjelaskan sistem ini membantu harmonisasi klasifikasi merek dagang secara global dengan menyederhanakan proses pendaftaran merek dagang di berbagai yurisdiksi dengan menyediakan sistem klasifikasi terpadu yang diakui oleh seluruh dunia. Tugas dari Committee of Expert of Nice Union sangat penting untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan pelindungan hak kekayaan Intelektual (KI).

“Indonesia sendiri telah menjadi anggota ke-93 dari Nice Union sejak tanggal 7 Oktober 2023, maka Indonesia telah memiliki posisi untuk memberikan masukkan atau pendapat terhadap penggunaan terminologi pada Klasifikasi Nice,” tutur Erick.

Lebih lanjut, Erick menyampaikan bahwa perwakilan negara-negara anggota Perjanjian Nice melakukan pertemuan rutin seperti saat ini untuk meninjau dan memperbarui Klasifikasi Nice, memastikan klasifikasi tersebut mencerminkan tren pasar dan perkembangan teknologi terkini. 

Menurutnya, tanggung jawab utama mereka meliputi revisi dan perubahan klasifikasi, penambahan atau penghapusan istilah, dan memberikan klarifikasi untuk memastikan sistem tetap relevan dan berguna untuk proses pendaftaran merek dagang secara internasional.

Dalam kesempatan ini, Indonesia berhasil meyakinkan seluruh anggota Committee of Expert untuk menerima Kain Batik ke dalam kelas 24 pada Klasifikasi Nice melalui pemungutan suara.

“Keberhasilan ini melalui proses yang cukup panjang. Setelah sebelumnya kami memasukkan proposal untuk kain batik pada kelas 24, dilanjutkan negosiasi dengan para Committee of Experts lainnya dari Nice Union guna mempertahankan proposal tersebut. Kemudian, kami telah berhasil meyakinkan seluruh anggota untuk menerima Kain Batik pada kelas 24 melalui voting,” ungkap Erick.

Erick menambahkan, Indonesia saat ini memiliki banyak jenis barang dan jasa tradisional yang dapat dicatatkan dalam Klasifikasi Nice, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan merek internasional melalui Madrid Protocol dan pelindungannya dapat diterima secara global oleh seluruh negara anggota yang meratifikasi Perjanjian Nice.

“Kedepannya Indonesia diharapkan akan mengajukan kembali berbagai terminologi yang berasal dari Indonesia untuk tetap menjaga keaslian kata tradisional milik Indonesia dari segala pengajuan pendaftaran merek di dunia internasional,” pungkas Erick. (daw/sas)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya