Kabupaten Banggai Dorong Pendaftaran IG Melalui Pendampingan Penyusunan Dokumen

Kabupaten Banggai - Indikasi Geografis (IG) merupakan sebuah unsur yang penting dalam membangun identitas sebuah daerah. Secara letak Geografis Kabupaten Banggai memiliki potensi Indikasi Geografis (IG) yang sangat besar baik di bidang pertanian maupun perkebunan. Kabupaten Banggai telah melakukan 4 pendaftaran potensi IG  yaitu Salak Simpang Raya, Kelapa Babasal, Durian Asaan, dan Durian Nambo.

Dalam upaya mempercepat penerbitan produk daerah sebagai IG, Badan Riset Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen Indikasi Geografis pada tanggal 30 s.d. 31 Oktober 2024 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banggai.

Kepala BRIDA, Andi Nur Syamsy Amir, dalam sambutannya menekankan komitmen Pemerintah Daerah untuk melindungi Kekayaan Intelektual (KI) di daerah dengan memfasilitasi pendaftaran KI secara gratis dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Banggai tahun 2024. 

“Sampai saat ini, jumlah KI yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui BRIDA adalah 68 Hak Cipta, 22 Permohonan Merek, dan 4 Indikasi Geografis,” ungkap Andi.

Andi juga menambahkan bahwa pelindungan IG penting untuk dilakukan karena dapat membawa manfaat yang sangat besar baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat petani produk IG di Kabupaten Banggai.

“Pelindungan ini merupakan hal yang baik untuk dilakukan, selain untuk meningkatkan nilai ekonominya, juga untuk melindungi produk dari persaingan yang tidak sehat. Harapannya, ini dapat meningkatkan daya saing produk daerah di kancah nasional maupun internasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang IG, mendukung pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan, serta mempercepat penerbitan produk daerah sebagai IG, khususnya untuk Salak Simpang Raya, Kelapa Babasal, Durian Asaan, dan Durian Nambo.

Pada kesempatan yang sama, Gunawan Analis Kebijakan Muda sekaligus Sekretaris Pra Indikasi Geografis mengatakan bahwa sebelum mengajukan pendaftaran IG, masyarakat perlu memahami proses penyusunan dokumen agar dapat membedakan produk IG dari produk KI lainnya serta bisa mencantumkan informasi-informasi penting pada dokumen tersebut.

Oleh karena itu, Gunawan berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk menggali informasi dan berdiskusi lebih lanjut mengenai IG yang diajukan.

“Semoga kami bisa membantu dan berdiskusi panjang, serta menggali informasi terkait permohonan IG yang diajukan ke DJKI, karena ini adalah prinsip yang perlu dipahami dan sesuai prosedur,” ucap Gunawan.

Ia menambahkan, pengetahuan yang baik tentang IG tidak hanya akan memperkuat identitas produk lokal, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengembangan produk daerah. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses manfaat ekonomi dari produk-produk yang diakui sebagai IG.

“Dengan pemahaman yang baik tentang IG dan proses penyusunan dokumennya hingga terdaftar, harapannya dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi Kabupaten Banggai dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi produk lokal yang bisa dikembangkan melalui pendaftaran IG,” pungkasnya.

 



LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya