Jevon Anak Usia 10 Tahun Belajar Catatkan Ciptaan di MIC Sumatra Barat

Padang - Jevon Alexander Darmawan, yakni anak berusia 10 tahun yang turut menghadiri kegiatan Mobile IP Clinic (MIC)/Klinik Kekayaan Intelektual (KI) menyambut baik hadirnya kegiatan ini. Ia bersama orang tuanya hadir guna mengikuti diseminasi KI pada hari kedua tanggal 14 September 2022 di ZHM Premiere Padang. 

Jevon adalah salah satu pegiat seni dalam membuat karya ilustrasi dan foto manipulasi. Saat ini sudah ada 97 karya yang telah dihasilkan atas kemampuannya tersebut. 

“Jevon sebelumnya tidak tahu, bahwa karya yang Jevon hasilkan ini bisa dilindungi ke dalam hak cipta, tetapi setelah mengikuti kegiatan ini jadi tahu pentingnya melindungi hasil karya ini agar tidak sembarangan diambil dan digunakan orang lain,” ujar Jevon.

Jevon juga mengatakan bahwa ia sangat senang dengan adanya kegiatan ini karena dapat menambah wawasan tentang hak cipta dan KI lainnya. Selain itu Jevon bersama orang tuanya juga bisa berkonsultasi langsung dengan ahli KI tentang prosedur pencatatan hak cipta.


Selanjutnya, Theresia yang merupakan pemilik merek ‘ikan bakar bu Tres’ dan salah satu yang menerima penyerahan sertifikat secara langsung pada saat pembukaan MIC mengaku sangat senang dan mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini.

“Awalnya saya kesini untuk menerima penyerahan sertifikat merek yang sudah saya daftarkan, tetapi setelah saya mendengarkan sosialisasi MIC ini saya jadi lebih tau bahwa produk yang saya jual ini juga memiliki potensi KI lainnya seperti rahasia dagang yang bisa melindungi resep masakan yang saya buat,” imbuh Tresna.

Menurut Theresia kegiatan ini sangat positif khususnya untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar bisa lebih paham terhadap pentingnya pelindungan merek dan KI lainnya. Theresia juga berharap kegiatan seperti ini akan terus dilakukan dan tidak hanya diadakan di kota saja tetapi bisa menjangkau sampai ke tingkat kabupaten.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat R. Andika Dwi Prasetya menyatakan bahwa KI merupakan hasil oleh pikir manusia yang memerlukan energi, tenaga waktu serta pembiayaan dalam proses berkarya.

“Dengan adanya pengorbanan ekstra yang dilakukan tersebut tentunya diperlukan penghargaan atas karya yang dihasilkan berupa pelindungan hukum agar memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan dan dinikmati oleh para pemilik KI,” ujar Andhika.

Oleh karena itu, Andhika menghimbau untuk para pelaku usaha dan pegiat seni untuk segera mendaftarkan dan mencatatkan KI yang dimiliki. 

“Harapannya melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan membantu masyarakat dalam melindungi KI yang dimiliki. Sehingga dapat tercapai pelindungan hukum yang menyeluruh atas KI di Provinsi Sumatra Barat,” tambah Andhika. (Arm/Syl)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya