Jamin Prosedur Pelindungan KI, DJKI Susun RUU Paten dan Desain Industri

Bengkulu - Perkembangan zaman tak pelak menuntut banyak perubahan dan penyesuaian dalam berbagai bidang, salah satunya yang berkaitan dengan produk hukum kekayaan intelektual (KI) yang sudah kurang relevan dengan keadaan masa kini. 

KI merupakan aset tak berwujud (intangible asset) yang perkembangannya semakin pesat. Semakin banyak masyarakat yang paham dan sadar akan pemanfaatan KI. 

Oleh karena itu, untuk meningkatkan permohonan dan pelindungan KI di Indonesia, tahun 2023 pemerintah berencana akan melakukan perubahan undang-undang (UU) Paten dan Rancangan UU (RUU) Desain Industri. 

Menurut Analis Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andi Kurniawan penyesuaian rancangan undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan.

"Penyesuaian dilakukan untuk menjamin prosedur pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan sehingga dapat mendorong inovasi nasional dengan peningkatan pendaftaran KI," ujarnya pada kegiatan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan RUU Desain Industri yang bertajuk Kumham Goes to Campus 2023.

Kegiatan yang bertempat di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, pada 15 Maret 2023 ini dihadiri oleh para civitas akademika, aparat penegak hukum, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bengkulu.

Selanjutnya Andi menyampaikan, dalam bidang paten sendiri, terdapat beberapa isu yang menjadi poin-poin penyesuaian, seperti isu inovasi nasional, antara lain paten sederhana, program komputer, dan masa tenggang. Selain itu, juga ada isu harmonisasi ketentuan internasional terkait penggunaan produk atau proses di Indonesia.

Dikesempatan yang sama, Analis Hukum DJKI Yully Intan Sari menyampaikan dalam bidang desain industri, terdapat pokok-pokok utama perubahan, yaitu definisi desain industri, ruang lingkup, larangan penjualan produk hasil pelanggaran desain industri, dan penanganan pelanggarannya dalam sistem elektronik.

"Diharapkan sosialisasi ini dapat menghasilkan dukungan dari segenap  komponen untuk dapat melakukan  pembahasan dengan DPR di tahun 2023 ini sehingga memperoleh  masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki substansi RUU agar dapat diimplementasikan," pungkas Yully.(syl/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya