Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Jakarta - Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

“Di zaman globalisasi ini, tantangan dalam melestarikan budaya, apalagi yang sudah berabad-abad, cukup sulit dilakukan dan menjadi tugas yang cukup berat. Kami sendiri melakukan berbagai upaya dalam melestarikan budaya ini, salah satunya dengan membuka pelatihan gratis di sanggar-sanggar yang telah didirikan,” ujarnya.

Gede juga menjelaskan bahwasanya lukisan ini sudah ada sejak abad ke-15, di mana di awali dengan permintaan Raja Enggong kepada masyarakatnya untuk membuat ornamen bagi para raja. Oleh sebab itu, demi menjaga dan melindungi warisan budaya tersebut, masyarakat di Desa Kamasan sepakat untuk mendaftarkan Lukisan Kamasan Bali sebagai salah satu produk Indikasi Geografis.

“Kami berusaha melindungi Lukisan Kamasan Bali ini mengingat saat ini, di zaman yang sudah modern ini, sangat mudah dalam membuat atau menggandakan sebuah karya dengan jumlah yang besar, salah satunya dengan cara memfoto dan menggandakannya. Setelah mengetahui bahwa terdapat perlindungan hukum yang melindungi secara komunal, kamipun sepakat untuk mengusulkan lukisan ini sebagai Indikasi Geografis,” ungkapnya.

Selain menjelaskan mengenai, sejarah dan awal mula didaftarkannya Lukisan Kamasan Bali sebagai Indikasi Geografis, Gede juga menjelaskan mengenai cara pembuatan lukisan tersebut. Dia menceritakan bahwa lukisan tersebut menggunakan teknik pewarnaan yang berbeda dari lukisan lainnya, sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan nilai seni dari lukisan tersebut.

“Dalam pembuatannya, untuk warna coklat sendiri dibuat dari sebuah batu yang dihancurkan kemudian diolah menjadi sebuah pewarna yang dapat langsung digunakan untuk membuat lukisan tersebut. Beberapa warna lainnya juga menggunakan cara yang sama dengan material utama yang berbeda,” jelas Gede.

“Kemudian, untuk kuasnya sendiri kami juga membuatnya dari nol. Dengan menggunakan bambu yang ujungnya dihancurkan sampai menjadi serabut sehingga dapat digunakan untuk melukis. Hal ini menjadi salah satu yang harus dipertahankan dan dilestarikan,” lanjutnya. 

Di akhir, Gede juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa warisan budaya ini harus benar-benar dilestarikan karena hal tersebut merupakan sebuah tanggung jawab yang diturunkan oleh para leluhur. Dengan terdaftarnya lukisan ini sebagai Indikasi Geografis harapannya Lukisan Kamasan Bali ini tidak akan tenggelam oleh zaman dan akan terus dikenal oleh masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Rohayati Suprihatini, atau yang dikenal dengan Dokter Oha, selaku Ketua Dewan Pakar Teh Java Preanger juga berbagi ceritanya terkait dengan produk Indikasi Geografis asal Jawa Barat tersebut. Teh Java Preanger merupakan teh yang dibudidayakan di wilayah dataran tinggi Jawa Barat, dengan ketinggian tempat mulai dari 600 mdpl. 

“Teh Java Preanger ini tidak hanya digunakan atau dikonsumsi sebagai teh saja, tetapi juga dapat diolah menjadi produk lainnya. Hal ini dikarenakan, Teh Java Preanger memiliki antioksidan yang paling tinggi, mengalahkan jeruk,” jelas Dokter Oha.

“Oleh sebab itu, selain memiliki manfaat yang baik, teh ini juga merupakan salah satu tradisi yang harus dijaga kelestariannya. Dengan terdaftarnya teh ini sebagai Indikasi Geografis, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat akan manfaat dari mengkonsumsi teh ini dan menjadikan minum teh sebagai bagian dari kebiasaan baru,” pungkas Dokter Oha.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya