Jakarta – Profesionalisme dan integritas dalam profesi konsultan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia sangat penting, terutama terkait peran dan tanggung jawab yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021. Konsultan KI di Indonesia wajib bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan informasi, serta menaati regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kembali IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual seri keenam dengan tema “Profesionalisme Konsultan KI” secara daring pada Senin, 11 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh konsultan KI dapat berpedoman pada kode etik dan menjaga martabat profesi, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pengurusan hak kekayaan intelektual yang benar dan sah.
Ketua Umum Asosiasi Konsultan KI (AKHKI), Suyud Margono, menyatakan bahwa sebagai profesi yang memberikan jasa dibidang pengajuan dan pengurusan permohonan KI, konsultan KI diharuskan terdaftar dalam organisasi profesi seperti AKHKI.
“Organisasi ini memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kode etik dan memberikan laporan rutin kepada DJKI serta Majelis Pengawas Konsultan KI (MPKKI). MPKKI dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM dengan tugas melakukan pengawasan, pemeriksaan pelanggaran, serta evaluasi terhadap kinerja konsultan KI,” ujar Suyud.
“Tantangan yang dihadapi oleh konsultan KI termasuk pengawasan terhadap biro jasa ilegal yang mengklaim sebagai konsultan KI dan etika dalam menjaga hubungan kerja dengan klien, terutama dalam menjaga kerahasiaan dan kepentingan klien,” lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya bagi konsultan KI untuk menjalankan praktik dengan memperhatikan integritas dan akuntabilitas, serta senantiasa meningkatkan kompetensi melalui pelatihan yang diselenggarakan DJKI atau MPKKI. Upaya ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan menjamin perlindungan kekayaan intelektual yang optimal bagi masyarakat. (EYS/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.
Jumat, 6 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka penyelenggaraan Seminar dan Pendampingan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan tema “Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi Kreatif UMKM”. Kegiatan ini dilaksanakan pada 31 Januari 2026 bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Sabtu, 31 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyerahkan surat pencatatan hak cipta Maskot Sekolah Rakyat dan Supergrafis Sekolah Rakyat kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial. Kegiatan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden dalam penguatan akses pendidikan bagi masyarakat rentan.
Jumat, 6 Februari 2026