Jakarta - Pariwisata sangat erat hubungannya dengan kekayaan intelektual (KI). Unsur KI dalam pengembangan produk pariwisata dapat menjadi pembeda atau branding antar tujuan pariwisata. Bahkan KI dapat menjadi nilai tambah dari suatu destinasi wisata.
Agar semakin banyak masyarakat dan pemangku kepentingan terkait yang mengerti keterkaitan KI dan pariwisata, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kembali menggelar IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual seri kedua dengan tema "Intellectual Property and Tourism" secara daring pada Rabu, 21 Agustus 2024.
"Sistem KI bisa membantu branding dan pemasaran produk wisata yang ada di destinasi. Hasil kreasi pikiran yang unik dan berbeda memperkuat branding produk. Sistem KI juga dapat melindungi aset berwujud dan tidak berwujud yang dimiliki destinasi. Ini dapat mencegah pemalsuan dan penggunaan tanpa izin," jelas Ketua Tim Kelompok Kerja Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Immanuel Rano Rohi.
Rano menambahkan, bahwa pelindungan KI yang efektif bisa memberikan nilai tambah produk lokal dan memperluas akses pasar.
"Biasanya kalau kita mau memasarkan produk, apalagi jika ingin menjual melalui marketplace akan ditanya apakah KI-nya sudah didaftarkan. Jika sudah punya KI yang terdaftar akses pasar kita akan lebih luas. Tidak hanya di destinasi tertentu bahkan bisa masuk ke pasar lainnya," tambahnya.
Ia melanjutkan, setiap KI mempunyai peran masing-masing dalam mendukung pariwisata. Contohnya, merek dapat menciptakan identitas bisnis yang berbeda sehingga menambah kepercayaan wisatawan. Selain itu, indikasi geografis dapat melindungi produk orisinal komunitas lokal dan sebagai daya tarik bagi wisatawan. Sedangkan hak cipta dapat melindungi karya cipta dan memberikan nilai tambah sebagai alat promosi bagi pencipta atau seniman lokal, seperti lukisan atau batik.
Hingga saat ini, Kemenparekraf telah menjalankan sejumlah program kerja untuk meningkatkan pelindungan KI lokal, seperti program fasilitasi dan pendaftaran KI yang sudah diberikan kepada 9.571 pemilik KI.
"Edukasi KI masih memiliki sejumlah tantangan, seperti luasnya wilayah Indonesia dan kegiatan sosialisasi KI yang masih berbasis output bukan outcome. Untuk mengatasinya, tahun ini Kemenparekraf bermitra dengan DJKI menargetkan semakin banyak fasilitasi pelindungan KI untuk masyarakat," pungkas Rano.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025