IP Talks: Meningkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Pelindungan dan Pengajuan Indikasi Geografis

Jakarta - Keanekaragaman hayati Indonesia yang sangat melimpah perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya dalam hal Indikasi Geografis (IG). 

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam webinar IP Talks pada Selasa, 14 Januari 2025 mengangkat tema “Membangun Pemahaman tentang Indikasi Geografis dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Indikasi Geografis”.

“IG yang tidak dilindungi dan dikelola dengan baik berisiko punah atau bahkan bisa diakui dan beralih kepemilikannya ke negara lain,” ungkap Gunawan, Sekretaris Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI.

Perlu diketahui, IG termasuk kekayaan intelektual komunal yang dimiliki secara kolektif oleh suatu kelompok masyarakat dimana pelindungannya dilakukan selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan IG tersebut masih ada.

Pada kesempatan yang sama, Gunawan turut membagikan tata cara pengajuan permohonan IG dengan melengkapi beberapa dokumen dengan benar dan tepat.

“Langkah awal bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan produk IG dapat mengunjungi website ig.dgip.go.id melalui Kantor Wilayah (Kanwil), kemudian membuat akun pada laman tersebut dan mempersiapkan dokumen pendukung,” terang Gunawan.

Selanjutnya, proses permohonan IG akan melalui empat tahap antara lain Pemeriksaan Formalitas, Publikasi, Pemeriksaan Substantif dan Sertifikat.

“Saat mendaftar IG pemohon harus memperhatikan dokumen deskripsi indikasi geografis yang dapat dibuktikan kebenarannya, dan produk yang didaftar memiliki pembeda pada keseluruhannya dengan IG terdaftar lainnya agar permohonan tidak ditolak,” ucap Gunawan mengingatkan. 

Selain itu, masyarakat juga perlu berkoordinasi secara masif dengan pemerintah daerah agar proses pendaftaran IG dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah IG terdaftar, yang perlu diperhatikan para pemilik IG adalah regenerasi. Dimana hal tersebut sangat penting sebagai bentuk mempertahankan komoditi IG yang dimiliki agar manfaatnya dapat terus dirasakan,” jelas Gunawan.

Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Indikasi Geografis, serta prosedur yang tepat dalam pengajuan permohonan IG.(MKH/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya