IP Talks: Meningkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Pelindungan dan Pengajuan Indikasi Geografis

Jakarta - Keanekaragaman hayati Indonesia yang sangat melimpah perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya dalam hal Indikasi Geografis (IG). 

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam webinar IP Talks pada Selasa, 14 Januari 2025 mengangkat tema “Membangun Pemahaman tentang Indikasi Geografis dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Indikasi Geografis”.

“IG yang tidak dilindungi dan dikelola dengan baik berisiko punah atau bahkan bisa diakui dan beralih kepemilikannya ke negara lain,” ungkap Gunawan, Sekretaris Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI.

Perlu diketahui, IG termasuk kekayaan intelektual komunal yang dimiliki secara kolektif oleh suatu kelompok masyarakat dimana pelindungannya dilakukan selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan IG tersebut masih ada.

Pada kesempatan yang sama, Gunawan turut membagikan tata cara pengajuan permohonan IG dengan melengkapi beberapa dokumen dengan benar dan tepat.

“Langkah awal bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan produk IG dapat mengunjungi website ig.dgip.go.id melalui Kantor Wilayah (Kanwil), kemudian membuat akun pada laman tersebut dan mempersiapkan dokumen pendukung,” terang Gunawan.

Selanjutnya, proses permohonan IG akan melalui empat tahap antara lain Pemeriksaan Formalitas, Publikasi, Pemeriksaan Substantif dan Sertifikat.

“Saat mendaftar IG pemohon harus memperhatikan dokumen deskripsi indikasi geografis yang dapat dibuktikan kebenarannya, dan produk yang didaftar memiliki pembeda pada keseluruhannya dengan IG terdaftar lainnya agar permohonan tidak ditolak,” ucap Gunawan mengingatkan. 

Selain itu, masyarakat juga perlu berkoordinasi secara masif dengan pemerintah daerah agar proses pendaftaran IG dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah IG terdaftar, yang perlu diperhatikan para pemilik IG adalah regenerasi. Dimana hal tersebut sangat penting sebagai bentuk mempertahankan komoditi IG yang dimiliki agar manfaatnya dapat terus dirasakan,” jelas Gunawan.

Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Indikasi Geografis, serta prosedur yang tepat dalam pengajuan permohonan IG.(MKH/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya