IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual Sesi #1 Hak Cipta Di Era Digital

Jakarta – Di tengah era disrupsi digital, pentingnya pemahaman mengenai pelindungan hak cipta semakin meningkat. Hal ini menjadi fokus utama dalam webinar sesi pertama program IP Talks yang menghadirkan Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang Pengacara Kekayaan Intelektual (KI) dan Pengacara Hiburan, sebagai narasumber pada Kamis, 01 Agustus 2024.

Acara yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini menggarisbawahi bagaimana disrupsi teknologi membentuk cara baru dalam melindungi dan memanfaatkan hasil karya.

“Disrupsi teknologi sendiri merupakan penanda era digital semakin berkembang. Hal tersebut dapat menjadi hambatan atau peluang tergantung bagaimana menyikapinya. Terpenting dalam meghadapi disrupsi ini adalah sikap mau terus belajar hal-hal baru,” ujar Riyo.

Dalam sesi ini, Riyo menyoroti kehadiran teknologi baru yaitu kecerdasan buatan (Artificial intelligence / AI). Ia menjelaskan bahwa hak cipta untuk karya yang dihasilkan oleh AI masih menjadi isu kontroversial. Meskipun beberapa negara mengakui hak cipta ketika manusia terlibat dalam proses kurasi, belum ada kesepakatan global mengenai hak cipta untuk karya sepenuhnya yang diciptakan oleh AI.

“Saat ini penggunaan AI untuk menghasilkan karya memang sedang marak. Namun yang perlu diwaspadai adalah keamanan data saat menggunakan AI dan memastikan bahwa hasil karya yang diproduksi tetap mematuhi hukum hak cipta yang berlaku,” ujar Riyo menegaskan.

Selain itu, perubahan besar juga terjadi dalam industri kreatif, termasuk musik, film, dan game. Dia mencontohkan perubahan dari cara tradisional ke digital, seperti bagaimana koreografi yang dulu hanya ada di panggung pertunjukan kini dapat ditemui di berbagai media sosial. Hal inilah yang harus disadari untuk dilindungi hak ciptanya.

“Berbagai macam karya yang dihasilkan pada era disrupsi ini, pencipta karya juga harus tetap menyadari pentingnya pencatatan hak cipta di DJKI. Hal tersebut untuk memastikan hak atas ciptaan yang ingin dikomersialkan dapat dibuktikan secara resmi,” pungkas Riyo mengingatkan.

Perlu diketahui, saat ini untuk pencatatan hak cipta dapat diproses dalam waktu kurang dari sepuluh menit melalui program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dimiliki DJKI.

Sebagai informasi tambahan, acara ini diikuti lebih dari 300 peserta zoom dan disiarkan langsung melalui kanal youtube DJKI.(mkh/syl)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya