IP Talks: Bagaimana Fotografer Indonesia Bertahan dan Lindungi Karya di Era Digital

Perkembangan fotografi semakin pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan kehidupan masyarakat. Fotografi yang pada awalnya merupakan teknologi untuk penangkap citra kini menjadi salah satu bagian penting dari elemen industri kreatif indonesia. 

Namun saat ini perkembangan tersebut tidak diimbangi dengan atensi dan pengetahuan pegiat seni fotografi tentang pelindungan hak moral dan hak ekonomi atas karyanya.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan webinar kekayaan intelektual IP Talks: POP HC - Dari Lensa Hingga Karya untuk mengupas fotografi dari sisi pelindungan hak cipta melalui aplikasi Zoom dan Youtube pada Senin, 14 November 2022.

Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan bahwa dunia fotografi di Indonesia terus menunjukan perkembangan yang menakjubkan. 

Menurutnya, eksplorasi visual yang dilakukan oleh para fotografer di Indonesia kini semakin mudah dinikmati terutama setelah perkembangan digital menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat.

“Melihat fenomena yang terjadi, fotografer perlu menyadari pentingnya pelindungan hukum karya-karya foto yang diunggah di platform digital tersebut,” ujar Anggoro.

Selanjutnya, Koordinator Pelayanan Hukum & Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damarsasongko dalam paparannya menjelaskan bahwa saat ini banyak beberapa isu baru yang berkaitan dengan masalah hak ekonomi dan hak moral karya fotografi.

“Banyak masyarakat mengadu ke DJKI bahwa beberapa oknum di media sosial ataupun platform digital memodifikasi gambarnya dan tidak menyertakan sumber, sehingga ia merasa rugi secara moral,” jelas Agung. 

Tak sampai di situ, menurut Agung banyak masyarakat yang merasa bahwa ketika seseorang telah merasa membeli suatu karya maka ia memiliki hak sepenuhnya untuk menggunakan karya tersebut. Terutama untuk kebutuhan komersil di kemudian hari.

“Hal ini dapat menjadi potensi kerugian ekonomi bagi pencipta. Oleh karena itu, setiap fotografer atau pencipta harus memperhatikan kontrak atau perjanjian antara pencipta dengan calon pemegang hak baik secara langsung maupun melalui transaksi digital,” tambah Agung.

Pada kesempatan ini, DJKI menghadirkan sejumlah narasumber yang terdiri dari akademisi dan ikatan keprofesian di antaranya Pewarta Foto Senior Arbain Rambey; Ketua Program Studi Fotografi Universitas Trisakti Pongky Adhi Purnama; Kurator Fotografi Osca Motuloh; dan Certified Photographer Michael Sidharta.

Terakhir, Anggoro berharap webinar ini dapat membuka wawasan agar masyarakat khususnya fotografer dapat menghasilkan karya yang berkualitas dan pemahaman yang baik tentang pelindungan hukum pada karyanya sehingga dapat menunjang ekonomi Indonesia. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya