Jakarta - Upaya penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) perlu terus ditingkatkan dan digaungkan agar tindak pelanggaran terhadap KI dapat semakin berkurang. Dalam upaya untuk melawan kejahatan tindak pidana di bidang KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan tindakan preventif.
Pada tahun 2022 lalu, DJKI membentuk Satuan Tugas Kekayaan Intelektual atau yang disebut Satgas IP Task Force yang beranggotakan sepuluh kementerian dan lembaga terkait, yaitu DJKI; Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo); Bareskrim Polri; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Perdagangan; dan Kejaksaan Agung.
Berbagai usaha pun telah dilakukan, seperti kolaborasi antara DJKI dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu pada penegahan barang masuk di pelabuhan Tanjung Mas dan Tanjung Perak. Selain itu, ada juga kolaborasi penegakan hukum antara DJKI, Interpol Singapura, dan Kepolisian Busan (Korea) dalam menangani pelanggaran hak cipta yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.
Untuk semakin meningkatkan sinergi dan menyamakan sudut pandang antar para pemangku kepentingan terkait, DJKI pun menggelar kegiatan Intellectual Property (IP) Crime Forum pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024 di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dalam perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024.
"Kemajuan teknologi memiliki dampak besar ada maraknya pelanggaran KI yang menjadi semakin mudah. Untuk itu, kita sebagai instansi penegak hukum di bidang KI perlu saling berkolaborasi dalam memberikan pelindungan kepada para pemilik KI," ujar Cecep Sarip Hidayat, Analis Kebijakan Muda DJKI.
Pada kesempatan ini, DJKI bersama para pemangku kepentingan saling berbagi ilmu dan pengalaman dalam melakukan penegakan hukum KI di instansi masing-masing.
Analis Konten Media Sosial Kemenkominfo Muhammad Rizqa Aulia menjelaskan bahwa sampai dengan 30 April 2024, tercatat sebanyak 3.312.163 konten negatif pada situs dan 2.089.869 pada media sosial yang sudah ditangani oleh Kemenkominfo.
"Mekanisme pemblokiran situs dan media sosial diawali dengan tahap pelaporan dari masyarakat maupun instansi. Laporan ini kemudian akan diverifikasi apakah perlu ditindak. Jika ya, maka situs yang bersangkutan akan diblokir dan takedown konten di media sosial," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Penyidik Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dari BPOM. Ia mengatakan, kemajuan teknologi digital membuat pemberantasan pelanggaran KI semakin menantang.
"Saya pernah menangani kasus penjualan obat ilegal yang dijual di marketplace. Cukup sulit menelusuri pemilik akun marketplace tersebut karena ternyata data diri yang digunakan palsu," tutur Sahat.
Sahat juga berharap ke depannya ada pelatihan khusus atau peningkatan kompetensi terkait penanganan kasus antara BPOM dan DJKI di bidang obat dan makanan palsu, sehingga penanganan kasus terkait dapat lebih efektif.
Dari sudut pandang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beberapa strategi khusus perlu diambil dalam penanganan pelanggaran KI secara daring, seperti pembuatan tim khusus, melakukan pemantauan daring, dan menjalin kerja sama internasional.
"Contohnya, kami membentuk tim khusus atau unit investigasi yang dilatih khusus untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kekayaan intelektual secara daring. Tim ini harus memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam teknologi informasi dan hukum kekayaan intelektual," pungkas AKBP Muhammad Taat Resdi selaku Kepala Unit 1 Subdirektorat Industri dan Perdagangan Bareskrim Polri.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025