Banjarmasin – Provinsi Kalimantan Selatan memiliki sumber daya alam yang kaya di bidang kehutanan, pertambangan, perikanan, pertanian, dan perkebunan. Kendati demikian, ternyata potensi kekayaan intelektual (KI) khususnya paten juga tidak kalah menggembirakan.
“Potensi paten di Kalimantan Selatan cukup baik. Animo inventornya juga cukup tinggi. Namun, masih banyak yang harus digali, khususnya dalam bidang pertanian. Untuk bidang lainnya sudah cukup bagus,” tutur Indah Dwi Irawati selaku Pemeriksa Paten Ahli Utama pada Rabu, 5 Juni 2024, saat sesi asistensi permohonan paten pada kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Kalimantan Selatan.
Indah menyampaikan bahwa melalui asistensi ini para inventor merasa gembira dapat bertemu dengan pemeriksa paten. Selain itu, inventor juga merasa lebih terarah dalam melakukan penyusunan permohonan paten karena dapat berkomunikasi secara langsung dengan para pemeriksa paten.
“Dengan adanya asistensi ini, kami para pemeriksa paten jadi mengetahui kemauan dari inventor tentang apa yang ingin mereka klaim, seperti proses, produk, ataupun alatnya, serta yang tidak kalah penting adalah para inventor dapat menuliskan klaim dengan benar,” lanjutnya.
Selanjutnya, menurut Indah para inventor sudah dapat menuliskan deskripsi dan uraian paten dengan baik. Jika memang terdapat koreksi pada dokumen yang telah disiapkan, hanya minor saja, sehingga asistensi ini merupakan hal yang sangat penting dan diperlukan oleh para inventor.
Pada kesempatan yang sama, Ani Nuryani selaku dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Lambung Mangkurat mengapresiasi dan merasa antusias akan kegiatan POSS yang diadakan di Banjarmasin.
“Hari ini saya mengajukan dua judul deskripsi paten dan tadi sudah mendapat asistensi dari pemeriksa paten. Dari hasil tersebut, saya diarahkan untuk menuliskan secara detail dan konsisten dalam penulisan deskripsi serta metode yang digunakan dapat lebih diperjelas,” ujar Ani.
“Invensi yang mau saya ajukan merupakan hasil penelitian selama tiga tahun berturut-turut. Sebelumnya, terdapat dua paten yang sudah didapatkan pada tahun 2018 dan 2019, serta satu paten sederhana pada tahun 2023,” lanjutnya.
Ani juga menyampaikan dengan adanya kegiatan ini dia merasa dipermudah dan terbantu dalam mempersiapkan dokumen sebelum mengajukan permohonan pendaftaran paten dibandingkan dengan daftar sendiri.
“Saya berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut, karena masih banyak yang belum mengerti mengenai tata cara penyusunan dokumen paten yang benar, meskipun profesi saya dosen tentu masih memerlukan arahan dari lembaga terkait," ucap Ani.
Selanjutnya, menutup kegiatan POSS ini, Pemeriksa Paten Ahli Utama Ari Budhi Nugroho menyampaikan bahwa dalam kegiatan POSS Kalimantan Selatan ini telah terselesaikan sebanyak 33 permohonan paten yang akhirnya mendapat sertifikat.
“Di samping penyelesaian permohonan paten, kami juga melakukan penyusunan spesifikasi paten. Dari yang targetnya adalah 24 permohonan, di lapangan menjadi 25 permohonan,” pungkas Ari. (SGT/SAS)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025