Pangkal Pinang - Bangka Tengah telah ditetapkan sebagai klaster gaharu nasional sejak tahun 2018. Penetapan ini didasari karena tingginya potensi dan keberhasilan membudidayakan gaharu dengan pola inokulen. Gaharu merupakan tumbuhan tropis yang memiliki banyak manfaat, terutama pada bagian getah membeku dari batang, yang biasanya disebut sebagai gubal. Gubal dihargai sangat tinggi di pasar global karena aromanya yang lebih kuat dibanding kayu gaharu itu sendiri.
Tantangan tersendiri dalam budidaya gaharu adalah lamanya proses pembentukan gubal. Hal inilah yang mendasari Hartono, seorang peneliti dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Tengah untuk membuat invensi formula inokulan yang mempercepat pembentukan gubal.
“Saya membuat formula ini untuk mempercepat pemanenan gubal menjadi sekitar dua tahun, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat di Bangka Tengah,” jelas Hartono saat menghadiri asistensi patent drafting yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Rabu, 3 Juli 2024. Hartono hadir untuk mendapatkan asistensi dari pemeriksa paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam penulisan dokumen deskripsi paten.
Hartono menjelaskan bahwa penelitian atas inokulen buatannya sudah diuji dan dimanfaatkan para petani di Bangka Tengah. “Gaharu di sini sudah diekspor ke Timur Tengah dan Eropa. Semakin cepat panen, semakin cepat para petani merasakan keuntungan ekonominya,” tambahnya.
Menanggapi hal ini Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Paten Dian Nurfitri menyatakan semangat ini sejalan dengan yang dilakukan DJKI. “Selama ini kami mendorong para inventor khususnya dari lembaga penelitian pengembangan di daerah untuk membuat invensi yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan bernilai komersial,” ungkapnya. Dian juga menjelaskan bahwa komersialisasi paten tidak hanya berupa kapital besar seperti di industri, namun juga dapat berupa pemanfaatan secara komunal di suatu daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hartono sangat mengapresiasi upaya jemput bola yang dilakukan DJKI dalam menggali potensi dan meningkatkan permohonan paten lokal di daerah. “Sebagai seorang peneliti saya berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut di daerah karena banyak potensi di daerah yang seringkali tidak terdeteksi karena rendahnya pemahaman masyarakat dan inventor tentang pentingnya paten,” harap Hartono menutup percakapan.
Asistensi patent drafting ini merupakan rangkaian kegiatan Patent One Stop Services (POSS) yang digelar pada 1-5 Juli 2024 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung. Selain Hartono, kegiatan ini juga dihadiri para inventor dan perwakilan perguruan tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025