INTA’S Anti Counterfeiting Workshop: Dukungan DJKI untuk memberikan pelindungan Merek di Global Market

Atlanta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut ikut serta dalam kegiatan International Trademark Association (INTA) 2024 Annual Meeting di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat, pada 18 s.d. 22 Mei 2024.

Pada kegiatan tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri kegiatan tersebut bersama dengan 9500 peserta dari berbagai negara dalam rangka berbagi informasi seputar merek, baik dalam hal pelindungan, informasi terkini, dan penegakan hukum terhadap merek terdaftar.

Salah satu kegiatan yang sangat penting dalam acara tersebut, yaitu Anti-Counterfeiting Workshop. Pada kesempatan tersebut, DJKI menjelaskan bahwa Indonesia sangat mendukung pemberantasan barang-barang palsu melalui pembentukan Intellectual Property (IP) Task Force atau Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops KI).

“Saat ini, Satgas Ops KI terdiri dari sepuluh kementerian/lembaga yang memiliki kepentingan terhadap pelindungan merek dan pemberantasan barang palsu di Indonesia,” ucap Anom.

Selanjutnya, Anom juga menjelaskan kepada para peserta workshop mengenai mekanisme pengaduan pelanggaran merek serta beberapa regulasi di Indonesia yang mendukung anti-counterfeiting dengan metode konsultasi kepada hampir sebanyak 100 peserta yang terdiri dari Pemilik Merek Terdaftar, Para Direktur Global Brand Protection, Konsultan Kekayaan Intelektual dll.

“Sistem pengaduan pelanggaran merek di DJKI yang mudah dan cepat memungkinkan terselesaikannya kasus-kasus pelanggaran merek dalam kurun waktu 6 bulan. Hal ini memberikan angin segar kepada para peserta workshop bahwa merek yang mereka miliki perlu didaftarkan di Indonesia,” jelas Anom.

Di sisi yang sama, Kurniaman juga menyampaikan bahwa proses pendaftaran merek di Indonesia sudah sangat cepat dan bisa diselesaikan kurang lebih 6-7 bulan. 

“Dengan adanya akselerasi atau percepatan penyelesaian pendaftaran merek memberikan kepastian hukum kepada pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan hukum di Indonesia,” ujar Kurniaman.

“Selain itu, dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota Madrid Protocol memberikan kesempatan kepada merek-merek global mendapatkan pelindungan hukum serta memastikan produk-produk tersebut tidak terjadi pemalsuan di  Indonesia,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya