New York - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham R.I) berkomitmen dalam melindungi persaingan usaha dan penegakan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen dalam audiensi bersama dengan International Trademark Association (INTA) di Kantor DJKI beberapa waktu lalu.
Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo bersama tim, melakukan pertemuan langsung dengan Director Enforcement International Trademark Association (INTA) Irish gunther, bertempat di Kantor Pusat INTA, New York.
“Kami akan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemilik merek dengan 5 platform besar e-commerce di Indonesia, hal tersebut bertujuan untuk menekan perdagangan barang palsu secara online melalui platform e-commerce,” ujar Anom, selaku pimpinan delegasi DJKI.
Merespon hal tersebut, INTA akan mengirimkan perwakilan dari regional office untuk hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut.
Selain itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian sengketa juga menyampaikan mengenai fenomena unfair competition (persaingan usaha tidak sehat) dalam kerangka KI. Banyak masukan yang dibahas oleh Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops KI) Indonesia terkait isu Special Report 301.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan DJKI dalam penegakan hukum KI yang telah dilakukan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa,” ujar Director enforcement INTA Irish Gunter.
Dia juga menyampaikan bahwa diskusi seperti ini bisa dilakukan, tidak hanya secara tatap muka, tetapi INTA juga akan menyambut baik jika diskusi dilakukan secara daring. (SAS/VER)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)
Senin, 2 Juni 2025
Selasa, 3 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025