INTA Apresiasi Peran DJKI Dalam Penegakan Hukum Merek dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

New York - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham R.I) berkomitmen dalam melindungi persaingan usaha dan penegakan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen dalam audiensi bersama dengan International Trademark Association (INTA) di Kantor DJKI beberapa waktu lalu. 

Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo bersama tim, melakukan pertemuan langsung dengan Director Enforcement International Trademark Association (INTA) Irish gunther, bertempat di Kantor Pusat INTA, New York. 

“Kami akan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemilik merek dengan 5 platform besar e-commerce di Indonesia, hal tersebut bertujuan untuk menekan perdagangan barang palsu secara online melalui platform e-commerce,” ujar Anom, selaku pimpinan delegasi DJKI.

Merespon hal tersebut, INTA akan mengirimkan perwakilan dari regional office untuk hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut. 

Selain itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian sengketa juga menyampaikan mengenai fenomena unfair competition (persaingan usaha tidak sehat) dalam kerangka KI. Banyak masukan yang dibahas oleh Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops KI) Indonesia  terkait isu Special Report 301

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan DJKI dalam penegakan hukum KI yang telah dilakukan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa,” ujar Director enforcement INTA Irish Gunter.

Dia juga menyampaikan bahwa diskusi seperti ini bisa dilakukan, tidak hanya secara tatap muka, tetapi INTA juga akan menyambut baik jika diskusi dilakukan secara daring. (SAS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya