Ingin Lindungi Indonesia dari Barang Palsu, Pemerintah Temui Otoritas Imigrasi Dan Bea Cukai AS

Los Angeles - Pemerintah melalui Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) terus melakukan upaya untuk membebaskan Indonesia dari barang bajakan. 

Delegasi satgas ops yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertandang ke Kantor Trade Enforcement Coordination Centers (TECC) di Los Angeles, Amerika Serikat pada 9 November 2021. 

TECC adalah gugus tugas yang terbentuk dari Otoritas Imigrasi Dan Bea Cukai (ICE), Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI) dan Bea Cukai dan Pelindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat. Tugasnya adalah untuk memberantas organisasi kriminal yang terlibat dalam penipuan komersial dengan meningkatkan koordinasi, meningkatkan komunikasi langsung, dan menyatukan upaya untuk mengidentifikasi dan memerangi penipuan perdagangan dan kejahatan kekayaan intelektual.

Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menjalin kerja sama dengan satgas pengamanan AS ini.

“Saya pastikan bahwa barang-barang palsu yang masuk ke Indonesia pasti tidak akan lolos. Tetapi jika ada barang ekspor dari kami yang lepas, silakan laporkan kepada satgas kami,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo dalam pertemuan tersebut.

“Ya dan sebaliknya, jika Anda membutuhkan informasi terkait penyelundupan US atau paling tidak LA, kami akan membantu,” jawab John Chopp, agen spesial HSI.

Selain itu, Indonesia juga berdiskusi tentang mekanisme kerja TECC yang bekerja sama dengan lebih dari 40 agensi. Agensi tersebut terdiri dari para ahli yang dapat membantu ICE mengidentifikasi barang yang akan masuk.

“Bagi kami di TECC, komunikasi adalah kunci. Kami bekerja sama dengan banyak agensi ahli yang membantu kami dalam melakukan investigasi hingga penegakan hukum sehingga kami dapat berkoordinasi dan berkomunikasi langsung,” terang Angel Villagrana, salah satu opsir CBP.

Villagrana lebih lanjut menjelaskan bahwa ada dua proses hukum yang bisa dilakukan ketika ditemukan pelanggaran kekayaan intelektual di perbatasan. Pertama, jika barang masuk ke AS teridentifikasi melanggar peraturan kekayaan intelektual, maka akan disita oleh ICE. Importir atau pemilik barang tersebut akan memiliki waktu 90 hari untuk membela barang tersebut sebelum dihancurkan. 

Yang kedua, CBP akan menginvestigasi importir dan membuktikan bahwa dia telah melakukan pelanggaran hukum. Importir baru bisa dikenakan hukuman jika dia terbukti menyadari telah berjualan barang palsu.

Melalui model TECC, CBP dan ICE HSI secara proaktif mengidentifikasi, melarang, dan menyelidiki kargo masuk yang melanggar undang-undang Kepabeanan AS serta undang-undang dan peraturan terkait. TECC juga mempromosikan kolaborasi antar lembaga, berbagi informasi dan sumber daya, dan komunikasi yang efisien untuk meningkatkan misi penegakan perdagangan dari lembaga anggota.

Sementara itu, Indonesia sendiri telah memiliki satgas ops yang terdiri dari lima kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan langsung di bidang pengawasan dan penegakan hukum kekayaan intelektual. Satgas ini diharapkan dapat melakukan pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum kekayaan intelektual secara terkoordinasi.

Dalam kunjungan ini, delegasi Indonesia diajak untuk untuk melihat barang-barang bajakan yang berhasil disita oleh TECC Los Angeles. Sebagai informasi, delegasi DJKI yang hadir dalam kunjungan ini antara lain Direktur Paten, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Dede Mia Yusanti, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga, dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli. (kad/irm)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya