Ingin Lindungi Indonesia dari Barang Palsu, Pemerintah Temui Otoritas Imigrasi Dan Bea Cukai AS

Los Angeles - Pemerintah melalui Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) terus melakukan upaya untuk membebaskan Indonesia dari barang bajakan. 

Delegasi satgas ops yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertandang ke Kantor Trade Enforcement Coordination Centers (TECC) di Los Angeles, Amerika Serikat pada 9 November 2021. 

TECC adalah gugus tugas yang terbentuk dari Otoritas Imigrasi Dan Bea Cukai (ICE), Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI) dan Bea Cukai dan Pelindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat. Tugasnya adalah untuk memberantas organisasi kriminal yang terlibat dalam penipuan komersial dengan meningkatkan koordinasi, meningkatkan komunikasi langsung, dan menyatukan upaya untuk mengidentifikasi dan memerangi penipuan perdagangan dan kejahatan kekayaan intelektual.

Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menjalin kerja sama dengan satgas pengamanan AS ini.

“Saya pastikan bahwa barang-barang palsu yang masuk ke Indonesia pasti tidak akan lolos. Tetapi jika ada barang ekspor dari kami yang lepas, silakan laporkan kepada satgas kami,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo dalam pertemuan tersebut.

“Ya dan sebaliknya, jika Anda membutuhkan informasi terkait penyelundupan US atau paling tidak LA, kami akan membantu,” jawab John Chopp, agen spesial HSI.

Selain itu, Indonesia juga berdiskusi tentang mekanisme kerja TECC yang bekerja sama dengan lebih dari 40 agensi. Agensi tersebut terdiri dari para ahli yang dapat membantu ICE mengidentifikasi barang yang akan masuk.

“Bagi kami di TECC, komunikasi adalah kunci. Kami bekerja sama dengan banyak agensi ahli yang membantu kami dalam melakukan investigasi hingga penegakan hukum sehingga kami dapat berkoordinasi dan berkomunikasi langsung,” terang Angel Villagrana, salah satu opsir CBP.

Villagrana lebih lanjut menjelaskan bahwa ada dua proses hukum yang bisa dilakukan ketika ditemukan pelanggaran kekayaan intelektual di perbatasan. Pertama, jika barang masuk ke AS teridentifikasi melanggar peraturan kekayaan intelektual, maka akan disita oleh ICE. Importir atau pemilik barang tersebut akan memiliki waktu 90 hari untuk membela barang tersebut sebelum dihancurkan. 

Yang kedua, CBP akan menginvestigasi importir dan membuktikan bahwa dia telah melakukan pelanggaran hukum. Importir baru bisa dikenakan hukuman jika dia terbukti menyadari telah berjualan barang palsu.

Melalui model TECC, CBP dan ICE HSI secara proaktif mengidentifikasi, melarang, dan menyelidiki kargo masuk yang melanggar undang-undang Kepabeanan AS serta undang-undang dan peraturan terkait. TECC juga mempromosikan kolaborasi antar lembaga, berbagi informasi dan sumber daya, dan komunikasi yang efisien untuk meningkatkan misi penegakan perdagangan dari lembaga anggota.

Sementara itu, Indonesia sendiri telah memiliki satgas ops yang terdiri dari lima kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan langsung di bidang pengawasan dan penegakan hukum kekayaan intelektual. Satgas ini diharapkan dapat melakukan pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum kekayaan intelektual secara terkoordinasi.

Dalam kunjungan ini, delegasi Indonesia diajak untuk untuk melihat barang-barang bajakan yang berhasil disita oleh TECC Los Angeles. Sebagai informasi, delegasi DJKI yang hadir dalam kunjungan ini antara lain Direktur Paten, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Dede Mia Yusanti, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga, dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli. (kad/irm)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya