Bandung - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengingatkan jajarannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selaku pelayan publik harus merubah mindset yang semula seperti raja minta dilayani, harus berubah menjadi melayani.
Menurut Razilu, dalam memberikan pelayanan tidak sekedar sudah memberikan layanan, tetapi juga harus memastikan layanan yang diberikan sudah memenuhi harapan masyarakat.
“Jadi bukan sekedar send, tapi harus memastikan layanan sudah delivered,” kata Razilu saat memberi arahan pada kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Grand Mercure Bandung, Minggu, 6 November 2022 malam.
Razilu menilai bahwa untuk memenuhi amanah tersebut, DJKI termasuk Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri harus terus melakukan perubahan inovasi dalam rangka mempercepat pemberian layanan kepada masyarakat.
Seperti inovasi layanan dilakukan dari yang semula paper based berubah menjadi layanan e-hak cipta. Yang selanjutnya tanggal 6 Januari 2022 lalu diluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“POP HC ini direspon dengan sangat baik oleh masyarakat, sehingga terjadi peningkatan pencatatan yang cukup signifikan per tanggal 5 November 2022 yaitu 51% dibanding tahun 2021,” ungkap Razilu.
Ia juga berharap, keberhasilan inovasi pada pencatatan hak cipta ini dapat dilakukan pada layanan permohonan desain industri.
Pada kesempatan tersebut, Razilu menyampaikan adanya tantangan yang perlu diselesaikan jajaran Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri terhadap isu-isu desain industri di tahun depan, seperti membuat strategi mengesahkan RUU Desain Industri menjadi UU Desain Industri di tahun 2023.
“Perlu diperhatikan bahwa revisi Undang-undang bukan sekedar karena Undang-undang tersebut sudah lama, melainkan benar-benar ditujukan untuk semakin memberikan pelayanan sangat diperlukan,” ucapnya.
Selain itu, Razilu menyebutkan beberapa pekerjaan lainnya yang perlu disiapkan, yaitu persiapan aksesi Permohonan Desain Internasional atau Hague Agreement baik dari sisi regulasi, sumber daya manusia, dan sistem permohonannya. Kemudian, bagaimana strategi untuk meningkatkan jumlah permohonan desain industri, serta menyiapkan tools cerdas untuk penelusuran desain industri.
Ia berharap dalam evaluasi kinerja ini, masing-masing personil pada setiap unit kerja mampu mengevaluasi capaian kinerja sesuai target yang sudah diperjanjikan, mengetahui hambatan, dan tantangan, serta memberikan solusi atas permasalahan tersebut.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025