Informasi dan Penelusuran Paten, Langkah Awal Hindari Duplikasi Paten

Jakarta - Layanan penelusuran serta layanan informasi dan dokumentasi paten merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tersebut disampaikan Direktur Paten, DTLST dan RD Yasmon melalui acara Organisasi Pembelajaran DJKI (Opera DJKI) melalui aplikasi zoom pada Senin, 8 Agustus 2022.

Menurutnya, keberadaan dokumen paten serta kemudahan memperoleh informasi paten merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pelaksanaan sistem paten terutama bagi masyarakat.

“Bagaimana keberadaan permohonan - permohonan yang diajukan ke DJKI kemudian bisa diketahui oleh masyarakat sehingga kemudian mereka bisa memahami teknologi-teknologi terbaru yang diajukan ke DJKI,” terang Yasmon.



Dalam kesempatan yang sama, Subkoordinator Penelusuran Paten Setyo Purwantoro menyampaikan bahwa fungsi sistem paten terbagi menjadi dua, fungsi pelindungan yaitu hak eksklusif untuk melaksanakan paten, memberikan penghargaan serta pelindungan kepada inventor dalam batas waktu tertentu dan fungsi informasi yaitu seluruh informasi yang dipublikasikan dalam dokumen paten maupun yang diperoleh dari analisa statistik paten.

Selanjutnya menurut Setyo, pemanfaatan informasi paten bertujuan untuk meningkatkan kreatifitas inventor dalam menghasilkan inovasi-inovasi baru serta sebagai pedoman pelaksanaan yang digunakan oleh pemeriksa paten dalam melaksanakan penelusuran paten.

“Isi informasi paten terbagi menjadi dua, informasi hukum yang tercantum dalam bibliografi paten dan klaim dari dokumen paten dan informasi teknis yang tercantum dalam dokumen deskripsi paten,” ujar Setyo.

Setyo menyampaikan bahwa informasi paten juga memiliki beberapa fungsi yang pertama informasi teknis yaitu sebagai sumber informasi tren teknologi terkini, menghindari duplikasi riset, inspirasi pengembangan riset, rekayasa balik dan sumber analisis kebaruan dan langkah inventif.

Kedua, fungsi informasi legal yaitu sebagai informasi pelindungan paten yang diperoleh dari klaim paten yang menunjukkan ruang lingkup pelindungan dan informasi validitas status paten.

Fungsi terakhir adalah informasi yang berhubungan dengan bisnis yaitu sebagai sumber data paten public domain atau paten yang telah kadaluarsa serta untuk memantau strategi riset dan pengembangan dari kompetitor bisnis.



Melalui kesempatan ini pula Setyo juga menyebutkan ada beberapa jenis penelusuran paten yaitu penelusuran dokumen pembanding, penelusuran patentabilitas, penelusuran validitas, penelusuran status paten dan penelusuran pelanggaran paten.

“Dalam melakukan penelusuran paten, yang pertama tentukan jenis penelusuran yang akan dilakukan, kemudian tentukan subject matter yang akan dicari, pilih kriteria penelusuran dan tentukan website yang akan ditelusuri,” jelas Setyo.

“Pemohon diharuskan untuk melakukan penelusuran paten karena selain untuk menghindari adanya duplikasi paten atau mencegah adanya pelanggaran, juga untuk mencari tren teknologi yang ada saat ini,” pungkas Setyo. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya