Informasi dan Penelusuran Paten, Langkah Awal Hindari Duplikasi Paten

Jakarta - Layanan penelusuran serta layanan informasi dan dokumentasi paten merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tersebut disampaikan Direktur Paten, DTLST dan RD Yasmon melalui acara Organisasi Pembelajaran DJKI (Opera DJKI) melalui aplikasi zoom pada Senin, 8 Agustus 2022.

Menurutnya, keberadaan dokumen paten serta kemudahan memperoleh informasi paten merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pelaksanaan sistem paten terutama bagi masyarakat.

“Bagaimana keberadaan permohonan - permohonan yang diajukan ke DJKI kemudian bisa diketahui oleh masyarakat sehingga kemudian mereka bisa memahami teknologi-teknologi terbaru yang diajukan ke DJKI,” terang Yasmon.



Dalam kesempatan yang sama, Subkoordinator Penelusuran Paten Setyo Purwantoro menyampaikan bahwa fungsi sistem paten terbagi menjadi dua, fungsi pelindungan yaitu hak eksklusif untuk melaksanakan paten, memberikan penghargaan serta pelindungan kepada inventor dalam batas waktu tertentu dan fungsi informasi yaitu seluruh informasi yang dipublikasikan dalam dokumen paten maupun yang diperoleh dari analisa statistik paten.

Selanjutnya menurut Setyo, pemanfaatan informasi paten bertujuan untuk meningkatkan kreatifitas inventor dalam menghasilkan inovasi-inovasi baru serta sebagai pedoman pelaksanaan yang digunakan oleh pemeriksa paten dalam melaksanakan penelusuran paten.

“Isi informasi paten terbagi menjadi dua, informasi hukum yang tercantum dalam bibliografi paten dan klaim dari dokumen paten dan informasi teknis yang tercantum dalam dokumen deskripsi paten,” ujar Setyo.

Setyo menyampaikan bahwa informasi paten juga memiliki beberapa fungsi yang pertama informasi teknis yaitu sebagai sumber informasi tren teknologi terkini, menghindari duplikasi riset, inspirasi pengembangan riset, rekayasa balik dan sumber analisis kebaruan dan langkah inventif.

Kedua, fungsi informasi legal yaitu sebagai informasi pelindungan paten yang diperoleh dari klaim paten yang menunjukkan ruang lingkup pelindungan dan informasi validitas status paten.

Fungsi terakhir adalah informasi yang berhubungan dengan bisnis yaitu sebagai sumber data paten public domain atau paten yang telah kadaluarsa serta untuk memantau strategi riset dan pengembangan dari kompetitor bisnis.



Melalui kesempatan ini pula Setyo juga menyebutkan ada beberapa jenis penelusuran paten yaitu penelusuran dokumen pembanding, penelusuran patentabilitas, penelusuran validitas, penelusuran status paten dan penelusuran pelanggaran paten.

“Dalam melakukan penelusuran paten, yang pertama tentukan jenis penelusuran yang akan dilakukan, kemudian tentukan subject matter yang akan dicari, pilih kriteria penelusuran dan tentukan website yang akan ditelusuri,” jelas Setyo.

“Pemohon diharuskan untuk melakukan penelusuran paten karena selain untuk menghindari adanya duplikasi paten atau mencegah adanya pelanggaran, juga untuk mencari tren teknologi yang ada saat ini,” pungkas Setyo. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya