Indonesia Telah Ratifikasi Traktat Beijing Untuk Lindungi Pelaku Seni Pertunjukan

Swiss - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly bersama Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Aidir Amin Daud, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris beserta jajarannya menghadiri sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke 58 di Jenewa, Swiss.
Dalam sidang umum ini, Yasonna membahas tentang  Hak Cipta, khususnya terkait pelindungan pelaku pertunjukan audio visual,dan Indikasi Geografis serta sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT).
“Berkenaan dengan hak cipta, Indonesia menginformasikan telah mengadopsi ketentuan Traktat Marrakesh dan Traktat Beijing dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, ujar Yasonna H Laoly saat pidato di Kantor Pusat WIPO, (24/9/2018).
Traktat Beijing penting bagi Indonesia untuk diratifikasi, karena memberikan pelindungan bagi para pelaku pertunjukan yang menampilkan audio-visual mereka, yang merupakan elemen penting dalam pengembangan kreativitas nasional.
“Dampaknya, secara signifikan akan berkontribusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif. Dan pada akhirnya, akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat”, ucap Menkumham.
Ia menjelaskan bahwa Traktat Beijing akan memberikan kepastian hukum untuk hak-hak moral dan hak-hak ekonomi para pelaku pertunjukan, terutama untuk melindungi kinerja pertunjukan di era digital.
“Karena itu, Indonesia telah mengadopsi ketentuan Traktat Beijing dalam Pasal 22 dan 23 Undang-undang (UU) Hak Cipta. Ratifikasi Traktat Beijing salah satu komitmen Indonesia untuk menyesuaikan dengan perkembangan global Hak Cipta”, Yasonna menjelaskan.

Dengan aturan ini, para pelaku seni pertunjukan memiliki kewenangan dalam memberikan izin atau melarang pihak lain untuk menyiarkan dan membuat fiksasi dari para pelaku pertunjukan audio-visual mereka.

Dalam hal ini, dengan meratifikasi Traktat Beijing, itu juga akan memberikan dampak positif bagi penerapan hak untuk memproduksi kembali sebuah musik kedalam media lain atau biasa disebut mechanical rights dan sistem royalti.

“Bukan hanya perhatian pada pertunjukan audio saja, tetapi juga melindungi pertunjukan audio-visual”, ujar Yasonna.

Selain itu, Yasonna dalam sidang umum WIPO menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang membangun pendaftaran dan basis data tentang sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT).

“Saya menginformasikan bahwa Indonesia baru-baru ini mengadopsi peraturan yang membahas mekanisme untuk akses dan pembagian manfaat dari sumber daya genetik”, ungkapnya.

Yasonna berharap melalui sidang umum WIPO ini, Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC) dapat mempercepat tugasnya dalam menghasilkan instrumen hukum internasional tentang pelindungan SDGPTEBT.


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya