Indonesia Telah Ratifikasi Traktat Beijing Untuk Lindungi Pelaku Seni Pertunjukan

Swiss - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly bersama Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Aidir Amin Daud, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris beserta jajarannya menghadiri sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke 58 di Jenewa, Swiss.
Dalam sidang umum ini, Yasonna membahas tentang  Hak Cipta, khususnya terkait pelindungan pelaku pertunjukan audio visual,dan Indikasi Geografis serta sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT).
“Berkenaan dengan hak cipta, Indonesia menginformasikan telah mengadopsi ketentuan Traktat Marrakesh dan Traktat Beijing dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, ujar Yasonna H Laoly saat pidato di Kantor Pusat WIPO, (24/9/2018).
Traktat Beijing penting bagi Indonesia untuk diratifikasi, karena memberikan pelindungan bagi para pelaku pertunjukan yang menampilkan audio-visual mereka, yang merupakan elemen penting dalam pengembangan kreativitas nasional.
“Dampaknya, secara signifikan akan berkontribusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif. Dan pada akhirnya, akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat”, ucap Menkumham.
Ia menjelaskan bahwa Traktat Beijing akan memberikan kepastian hukum untuk hak-hak moral dan hak-hak ekonomi para pelaku pertunjukan, terutama untuk melindungi kinerja pertunjukan di era digital.
“Karena itu, Indonesia telah mengadopsi ketentuan Traktat Beijing dalam Pasal 22 dan 23 Undang-undang (UU) Hak Cipta. Ratifikasi Traktat Beijing salah satu komitmen Indonesia untuk menyesuaikan dengan perkembangan global Hak Cipta”, Yasonna menjelaskan.

Dengan aturan ini, para pelaku seni pertunjukan memiliki kewenangan dalam memberikan izin atau melarang pihak lain untuk menyiarkan dan membuat fiksasi dari para pelaku pertunjukan audio-visual mereka.

Dalam hal ini, dengan meratifikasi Traktat Beijing, itu juga akan memberikan dampak positif bagi penerapan hak untuk memproduksi kembali sebuah musik kedalam media lain atau biasa disebut mechanical rights dan sistem royalti.

“Bukan hanya perhatian pada pertunjukan audio saja, tetapi juga melindungi pertunjukan audio-visual”, ujar Yasonna.

Selain itu, Yasonna dalam sidang umum WIPO menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang membangun pendaftaran dan basis data tentang sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT).

“Saya menginformasikan bahwa Indonesia baru-baru ini mengadopsi peraturan yang membahas mekanisme untuk akses dan pembagian manfaat dari sumber daya genetik”, ungkapnya.

Yasonna berharap melalui sidang umum WIPO ini, Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC) dapat mempercepat tugasnya dalam menghasilkan instrumen hukum internasional tentang pelindungan SDGPTEBT.


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya