Indonesia: Surga Kopi dan Ibu Rempah-Rempah

Dubai - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi ekonomi dari indikasi geografis yang sangat besar. Namun produk indikasi geografis yang mendominasi di Indonesia adalah kopi dan rempah-rempah.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, terdapat 111 indikasi geografis yang telah terdaftar di DJKI.

Dari angka tersebut, 71 di antaranya adalah produk kopi yang memiliki potensi transaksi hingga Rp3,6 miliar di Festival Kopi, Festival City Mall Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), yang telah digelar sejak Mei 2021 lalu.

Tahun 2021 memang dicanangkan pemerintah Indonesia sebagai tahun Internasional Expo Dubai. DJKI sendiri menggunakan kesempatan ini untuk mempromosikan produk-produk Indonesia khususnya produk unggulan indikasi geografis yang potensial.

“Kegiatan ini merupakan salah satu sarana dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, mendorong inovasi serta memberikan peluang, manfaat dan pemberdayaan untuk semua produk-produk Unggulan Indonesia,” ujar Razilu pada sambutan di acara webinar Bussiness Forum & IP Consultation yang digelar secara hybrid di Dubai pada 10 Maret 2022.

Razilu mengatakan tujuan diadakannya forum ini adalah untuk berdiskusi dan pertukaran perspektif dalam dialog bisnis tentang salah satu produk ekonomi kreatif (pangan & kuliner) yakni produk Indikasi Geografis dalam pasar internasional dan kebutuhan serta lifestyle masyarakat Persatuan Emirat Arab (UAE), seperti rempah dan produk kopi, serta produk fashion. Dia juga berharap kesempatan ini merupakan peluang untuk memperkenalkan produk Indonesia melalui sample product kepada peserta forum bisnis, diharapkan hal ini dapat membuka peluang untuk dapat mengenalkan hasil indikasi geografis dari Indonesia kepada masyarakat Uni Emirat Arab.

Sementara itu dalam webinar ini, Giovanni Galanti dari ARISE+ yang hadir sebagai salah satu narasumber mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang tidak hanya terkenal karena produk kopinya. Tetapi juga dikenal sebagai ibu rempah-rempah.

“Kami mengenal banyak sekali rempah asal Indonesia mulai dari Lada Putih Muntok, Cengkeh Minahasa, Pala Kepulauan Banda, Kayumanis Koerintji. Indonesia terkenal akan mutu dan kualitas rempahnya,” ujar Giovanni.

Selain itu, Koordinator Indikasi Geografis DJKI Marchienda Werdany mengatakan bahwa pendaftaran indikasi georafis jelas membawa manfaat ekonomi bagi para petani.

Penjualan Tungkal Jambi Liberica Coffee misalnya, sebelum menjadi produk indikasi geografis dibanderol seharga Rp 40 ribu. Kemudian kini, produknya sudah laku dijual seharga Rp140 ribu.

“Label indikasi geografis memberikan jaminan kualitas produk, reputasi, dan karakteristik yang sesuai dengan klaimnya sehingga menjadikan konsumen tidak ragu untuk membeli produk bahkan dengan harga lebih tinggi,” ujar Marchienda.

Chef Bara Raoul Pattiradjawane yang juga hadir di acara ini sebagai narasumber menambahkan bahwa penggunaan produk bumbu indikasi geografis memberikan cita rasa dan pengalaman yang berbeda pada makanan. Ciri khas inilah yang membuat produk geografis baik itu kopi, rempah, maupun produk pertanian dan perkebunan lain akan selalu diminati.

Sebagai informasi, indikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Permohonan pelindungan indikasi geografis diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk. Indikasi geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya