Indonesia Sempurnakan Regulasi Paten untuk Hadapi Era Digital

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Acara yang berlangsung di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024 ini dihadiri berbagai pihak, termasuk kalangan industri, akademisi, dan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi yang sangat pesat, dinamika global, serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

"Undang-Undang ini menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, akomodatif, dan responsif dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual," ujar Sri.

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah pengaturan yang lebih komprehensif terhadap invensi di bidang teknologi. Di antaranya, pembatasan invensi terkait program komputer dan invensi yang berupa temuan, serta batas waktu permohonan terhadap invensi yang dipublikasikan dalam kegiatan ilmiah. Hal ini diharapkan mempercepat proses pengajuan paten serta meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, akademisi dan inventor.

Lebih lanjut, Lastami juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi. "Sinergi ini akan memastikan kebijakan paten yang baru dapat dijalankan dengan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak," jelasnya.

Berdasarkan data DJKI, permohonan paten di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2023 tercatat 15.027 permohonan, naik hampir 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Tren ini diproyeksikan akan mencapai lebih dari 43.000 permohonan pada tahun 2029. Angka tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Melalui acara ini Lastami juga menjelaskan peran paten dalam mendorong inovasi teknologi yang berkelanjutan. “Melalui pemahaman yang lebih baik tentang aturan terbaru, kami ingin menciptakan ekosistem inovasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Lastami.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam pengajuan paten. Peserta yang hadir diharapkan dapat memahami secara mendalam hak dan kewajiban mereka terkait perlindungan paten. Hal ini sejalan dengan misi DJKI untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan infrastruktur di bidang kekayaan intelektual.

Kami sebagai perwakilan dari pemerintah berharap regulasi yang baru ini dapat menjadi landasan kuat dalam menghadapi tantangan era digital. Mari bersama-sama melindungi kekayaan intelektual Indonesia demi menciptakan daya saing global,” tutup Lastami.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya