Indonesia Sempurnakan Regulasi Paten untuk Hadapi Era Digital

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Acara yang berlangsung di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024 ini dihadiri berbagai pihak, termasuk kalangan industri, akademisi, dan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi yang sangat pesat, dinamika global, serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

"Undang-Undang ini menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, akomodatif, dan responsif dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual," ujar Sri.

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah pengaturan yang lebih komprehensif terhadap invensi di bidang teknologi. Di antaranya, pembatasan invensi terkait program komputer dan invensi yang berupa temuan, serta batas waktu permohonan terhadap invensi yang dipublikasikan dalam kegiatan ilmiah. Hal ini diharapkan mempercepat proses pengajuan paten serta meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, akademisi dan inventor.

Lebih lanjut, Lastami juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi. "Sinergi ini akan memastikan kebijakan paten yang baru dapat dijalankan dengan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak," jelasnya.

Berdasarkan data DJKI, permohonan paten di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2023 tercatat 15.027 permohonan, naik hampir 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Tren ini diproyeksikan akan mencapai lebih dari 43.000 permohonan pada tahun 2029. Angka tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Melalui acara ini Lastami juga menjelaskan peran paten dalam mendorong inovasi teknologi yang berkelanjutan. “Melalui pemahaman yang lebih baik tentang aturan terbaru, kami ingin menciptakan ekosistem inovasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Lastami.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam pengajuan paten. Peserta yang hadir diharapkan dapat memahami secara mendalam hak dan kewajiban mereka terkait perlindungan paten. Hal ini sejalan dengan misi DJKI untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan infrastruktur di bidang kekayaan intelektual.

Kami sebagai perwakilan dari pemerintah berharap regulasi yang baru ini dapat menjadi landasan kuat dalam menghadapi tantangan era digital. Mari bersama-sama melindungi kekayaan intelektual Indonesia demi menciptakan daya saing global,” tutup Lastami.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya