Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Acara yang berlangsung di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024 ini dihadiri berbagai pihak, termasuk kalangan industri, akademisi, dan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi yang sangat pesat, dinamika global, serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
"Undang-Undang ini menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, akomodatif, dan responsif dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual," ujar Sri.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah pengaturan yang lebih komprehensif terhadap invensi di bidang teknologi. Di antaranya, pembatasan invensi terkait program komputer dan invensi yang berupa temuan, serta batas waktu permohonan terhadap invensi yang dipublikasikan dalam kegiatan ilmiah. Hal ini diharapkan mempercepat proses pengajuan paten serta meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, akademisi dan inventor.
Lebih lanjut, Lastami juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi. "Sinergi ini akan memastikan kebijakan paten yang baru dapat dijalankan dengan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak," jelasnya.
Berdasarkan data DJKI, permohonan paten di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2023 tercatat 15.027 permohonan, naik hampir 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Tren ini diproyeksikan akan mencapai lebih dari 43.000 permohonan pada tahun 2029. Angka tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui acara ini Lastami juga menjelaskan peran paten dalam mendorong inovasi teknologi yang berkelanjutan. “Melalui pemahaman yang lebih baik tentang aturan terbaru, kami ingin menciptakan ekosistem inovasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Lastami.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam pengajuan paten. Peserta yang hadir diharapkan dapat memahami secara mendalam hak dan kewajiban mereka terkait perlindungan paten. Hal ini sejalan dengan misi DJKI untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan infrastruktur di bidang kekayaan intelektual.
Kami sebagai perwakilan dari pemerintah berharap regulasi yang baru ini dapat menjadi landasan kuat dalam menghadapi tantangan era digital. Mari bersama-sama melindungi kekayaan intelektual Indonesia demi menciptakan daya saing global,” tutup Lastami.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025