Indonesia Resmi Bergabung Menjadi Anggota Tetap Interpol

 

Singapura - Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi juga ikut berkembang. Terlihat dari penggunaan teknologi yang semakin meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari perkembangan teknologi ini, manusia semakin dimudahkan dalam segala hal, tetapi dengan perkembangan ini juga banyak cara baru bagi pelaku pembajakan di seluruh dunia untuk melakukan tindakan yang merugikan.

Oleh karena itu, delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri Regional Operation Meeting yang diselenggarakan pada 13 s.d 15 Desember 2022 di kantor Interpol South East Asia Regional, Singapura. Hal ini merupakan sebagai upaya membangun kerja sama dengan Interpol di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual (KI). 

Pada kegiatan ini, Indonesia melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi dinyatakan bergabung dengan Interpol sebagai anggota tetap Interpol pada 13 Desember 2022. 

“Dengan bergabungnya Indonesia dengan Interpol, maka Indonesia akan siap untuk membahas issue-issue tentang pelanggaran maupun kejahatan KI global serta dalam hal penegakan hukum bagi pelanggar KI bersama Interpol,” ujar Anom. 

Tidak hanya itu, pada kegiatan tersebut Indonesia juga berkesempatan untuk ikut melakukan diskusi serta juga menerima pengaduan/laporan dari berbagai pemilik KI terkait pembajakan online terhadap karya literasi berupa buku maupun komik yang berasal dari Korea Selatan yang beredar di wilayah pulau Jawa dan Sulawesi Selatan. 

“Bukan hanya itu saja, kami juga berdiskusi sebagai upaya pencegahan terkait adanya transaksi menggunakan cryptocurrency yang digunakan dalam mengembangkan peredaran barang-barang palsu sehingga hal ini sulit untuk dilacak. Di mana pelakunya saat ini sudah marak di Malaysia, Singapura, dan Indonesia,” terang Anom. (ver/dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya