Indonesia Resmi Bergabung Menjadi Anggota Tetap Interpol

 

Singapura - Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi juga ikut berkembang. Terlihat dari penggunaan teknologi yang semakin meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari perkembangan teknologi ini, manusia semakin dimudahkan dalam segala hal, tetapi dengan perkembangan ini juga banyak cara baru bagi pelaku pembajakan di seluruh dunia untuk melakukan tindakan yang merugikan.

Oleh karena itu, delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri Regional Operation Meeting yang diselenggarakan pada 13 s.d 15 Desember 2022 di kantor Interpol South East Asia Regional, Singapura. Hal ini merupakan sebagai upaya membangun kerja sama dengan Interpol di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual (KI). 

Pada kegiatan ini, Indonesia melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi dinyatakan bergabung dengan Interpol sebagai anggota tetap Interpol pada 13 Desember 2022. 

“Dengan bergabungnya Indonesia dengan Interpol, maka Indonesia akan siap untuk membahas issue-issue tentang pelanggaran maupun kejahatan KI global serta dalam hal penegakan hukum bagi pelanggar KI bersama Interpol,” ujar Anom. 

Tidak hanya itu, pada kegiatan tersebut Indonesia juga berkesempatan untuk ikut melakukan diskusi serta juga menerima pengaduan/laporan dari berbagai pemilik KI terkait pembajakan online terhadap karya literasi berupa buku maupun komik yang berasal dari Korea Selatan yang beredar di wilayah pulau Jawa dan Sulawesi Selatan. 

“Bukan hanya itu saja, kami juga berdiskusi sebagai upaya pencegahan terkait adanya transaksi menggunakan cryptocurrency yang digunakan dalam mengembangkan peredaran barang-barang palsu sehingga hal ini sulit untuk dilacak. Di mana pelakunya saat ini sudah marak di Malaysia, Singapura, dan Indonesia,” terang Anom. (ver/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya