Chiang Mai - Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual memimpin Rapat Rencana Aksi 2016-2025 terkait Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT). ASEAN IPR setiap tahun dilaksanakan dalam pertemuan Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC).
“Kita memimpin di bidang SDGPTEBT karena pengalaman kita dalam menangani pelindungan kekayaan intelektual, alam dan budaya di Indonesia yang memang kaya ini,” ujar Sri Lastami selaku Ketua Delegasi Indonesia dalam the 68th ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada 9 Desember 2022 di Chiang Mai, Thailand.
Selan itu, Indonesia juga memimpin penyampaian rencana aksi dalam bidang pelindungan hak cipta termasuk di dalamnya study and guidebook untuk Lembaga Manajemen Kolektif, dan pengembangan Helpdesk KI untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di level Asia Tenggara.
Dalam kesempatan ini, Indonesia juga sempat berkonsultasi dengan Organsasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang merupakan salah satu mitra utama dalam implementasi Rencana Aksi Intelektual ASEAN IPR ini. Dalam pertemuan dengan WIPO dibahas mengenai progres implementasi aksi yang telah direncakan bekerja sama dengan WIPO.
“Pertemuan ini juga membahas rencana pembuatan beberapa Memorandum of Understanding (MoU) antara ASEAN dengan WIPO terkait pemajuan kerja sama KI, serta penjajakan asistensi WIPO untuk memfasilitasi negosiasi ASEAN IP Framework Agreement (perjanjian di bidang kekayaan intelektual yang akan dibentuk oleh negara negara anggota ASEAN),” lanjut Lastami.
Pertemuan 68th ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) digelar pada 6-9 Desember 2022. Pertemuan ini pada dasarnya membahas monitoring dan implementasi rencana aksi KI ASEAN 2016-2025 atau biasa dikenal sebagai ASEAN IPR Action Plan 2016-2025.
Dalam acara ini, delegasi dari Indonesia antara lain Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti, Koordinator Pemeriksaan Paten, Rani Nuradi, Sub Koordinator Kerja Sama Regional, Erny Trisniawaty, dan Analis Perjanjian Kerja Sama, Andika Wilatikta.(KAD/DIT)
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025