Indonesia Masuk Negara dengan Pertumbuhan Pelindungan Paten Tertinggi

Bandung - Tingkat pelindungan paten seringkali dihubungkan dengan kemajuan teknologi bangsa. Semakin menjamurnya paten lokal berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi sebuah negara.

Berdasarkan laporan Global Innovation Index (GII) 2020 yang menyajikan kluster top 100 untuk ranking berdasarkan intensitas Science and Technology (S&T), di tahun 2019 Indonesia mulai masuk sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan tercepat dengan angka kenaikan paten sebanyak 65 persen. 

“Saya ucapkan terima kasih kepada pemeriksa paten, ternyata pertumbuhan pendaftaran paten sangat luar biasa,” tutur Plt. Direktur Jenderal KI Razilu pada kegiatan Pembahasan dengan Pakar tentang Pelaksanaan Undang - Undang Paten terkait Pemakai Terdahulu di Hotel Courtyard by Marriott Bandung, Kamis 19 Mei 2022. 

Perlu diketahui, dalam hal permohonan pendaftaran paten, Indonesia menerapkan sistem pendaftaran first to file di mana dalam hal ini pihak - pihak yang terlebih dahulu mengajukan invensinya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah pihak yang paling berhak atas paten tersebut.



“Namun, ruang lingkup pelindungan paten di negara ini mengakui pelindungan terhadap pemakai terdahulu sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 - 18 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Razilu.

Lanjutnya, ia menyampaikan pada kenyataannya prinsip pendaftaran paten dahulu yaitu first to use kemudian ditinggalkan karena dianggap tidak efektif dan kurang bisa dapat dibuktikan secara hukum, prinsip ini sendiri sudah banyak ditinggalkan oleh banyak negara.

“Kenyataannya, di Indonesia masyarakat khususnya bagi akademisi dan perusahaan industri yang tidak mendaftarkan temuannya tapi kemudian mengumumkannya ke khalayak atau masyarakat umum. Hal ini akan menimbulkan masalah dikemudian hari,” kata Razilu.



Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan atas dasar ketentuan Pasal 18 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Hal ini juga merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum guna secara optimal memenuhi kemanfaatan dan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia. 

Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI khususnya paten diharapkan lebih meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri nasional yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas terutama yang terkait dengan implementasi atas pelindungan inovasi, hasil riset, invensi teknologi, industri dan perdagangan barang serta jasa di segala bidang kebutuhan. (pnj/dit)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya