Indonesia Masuk Negara dengan Pertumbuhan Pelindungan Paten Tertinggi

Bandung - Tingkat pelindungan paten seringkali dihubungkan dengan kemajuan teknologi bangsa. Semakin menjamurnya paten lokal berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi sebuah negara.

Berdasarkan laporan Global Innovation Index (GII) 2020 yang menyajikan kluster top 100 untuk ranking berdasarkan intensitas Science and Technology (S&T), di tahun 2019 Indonesia mulai masuk sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan tercepat dengan angka kenaikan paten sebanyak 65 persen. 

“Saya ucapkan terima kasih kepada pemeriksa paten, ternyata pertumbuhan pendaftaran paten sangat luar biasa,” tutur Plt. Direktur Jenderal KI Razilu pada kegiatan Pembahasan dengan Pakar tentang Pelaksanaan Undang - Undang Paten terkait Pemakai Terdahulu di Hotel Courtyard by Marriott Bandung, Kamis 19 Mei 2022. 

Perlu diketahui, dalam hal permohonan pendaftaran paten, Indonesia menerapkan sistem pendaftaran first to file di mana dalam hal ini pihak - pihak yang terlebih dahulu mengajukan invensinya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah pihak yang paling berhak atas paten tersebut.



“Namun, ruang lingkup pelindungan paten di negara ini mengakui pelindungan terhadap pemakai terdahulu sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 - 18 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Razilu.

Lanjutnya, ia menyampaikan pada kenyataannya prinsip pendaftaran paten dahulu yaitu first to use kemudian ditinggalkan karena dianggap tidak efektif dan kurang bisa dapat dibuktikan secara hukum, prinsip ini sendiri sudah banyak ditinggalkan oleh banyak negara.

“Kenyataannya, di Indonesia masyarakat khususnya bagi akademisi dan perusahaan industri yang tidak mendaftarkan temuannya tapi kemudian mengumumkannya ke khalayak atau masyarakat umum. Hal ini akan menimbulkan masalah dikemudian hari,” kata Razilu.



Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan atas dasar ketentuan Pasal 18 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Hal ini juga merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum guna secara optimal memenuhi kemanfaatan dan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia. 

Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI khususnya paten diharapkan lebih meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri nasional yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas terutama yang terkait dengan implementasi atas pelindungan inovasi, hasil riset, invensi teknologi, industri dan perdagangan barang serta jasa di segala bidang kebutuhan. (pnj/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya