Indonesia Masuk Negara dengan Pertumbuhan Pelindungan Paten Tertinggi

Bandung - Tingkat pelindungan paten seringkali dihubungkan dengan kemajuan teknologi bangsa. Semakin menjamurnya paten lokal berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi sebuah negara.

Berdasarkan laporan Global Innovation Index (GII) 2020 yang menyajikan kluster top 100 untuk ranking berdasarkan intensitas Science and Technology (S&T), di tahun 2019 Indonesia mulai masuk sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan tercepat dengan angka kenaikan paten sebanyak 65 persen. 

“Saya ucapkan terima kasih kepada pemeriksa paten, ternyata pertumbuhan pendaftaran paten sangat luar biasa,” tutur Plt. Direktur Jenderal KI Razilu pada kegiatan Pembahasan dengan Pakar tentang Pelaksanaan Undang - Undang Paten terkait Pemakai Terdahulu di Hotel Courtyard by Marriott Bandung, Kamis 19 Mei 2022. 

Perlu diketahui, dalam hal permohonan pendaftaran paten, Indonesia menerapkan sistem pendaftaran first to file di mana dalam hal ini pihak - pihak yang terlebih dahulu mengajukan invensinya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah pihak yang paling berhak atas paten tersebut.



“Namun, ruang lingkup pelindungan paten di negara ini mengakui pelindungan terhadap pemakai terdahulu sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 - 18 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Razilu.

Lanjutnya, ia menyampaikan pada kenyataannya prinsip pendaftaran paten dahulu yaitu first to use kemudian ditinggalkan karena dianggap tidak efektif dan kurang bisa dapat dibuktikan secara hukum, prinsip ini sendiri sudah banyak ditinggalkan oleh banyak negara.

“Kenyataannya, di Indonesia masyarakat khususnya bagi akademisi dan perusahaan industri yang tidak mendaftarkan temuannya tapi kemudian mengumumkannya ke khalayak atau masyarakat umum. Hal ini akan menimbulkan masalah dikemudian hari,” kata Razilu.



Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan atas dasar ketentuan Pasal 18 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Hal ini juga merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum guna secara optimal memenuhi kemanfaatan dan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia. 

Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI khususnya paten diharapkan lebih meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri nasional yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas terutama yang terkait dengan implementasi atas pelindungan inovasi, hasil riset, invensi teknologi, industri dan perdagangan barang serta jasa di segala bidang kebutuhan. (pnj/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya