Indonesia Lanjutkan Diskusi Mengenai Pelindungan Internasional Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

Bali - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri membahas pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dengan para delegasi dari 48 negara di Kawasan Asia Pasifik dan juga dari Sekretariat World Intellectual Property Office (WIPO). 

"Pertemuan kita hari ini merupakan bukti komitmen kita bersama untuk mempromosikan pelindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik dalam komunitas global," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya pada Pertemuan Regional terkait Konferensi Diplomatik Kekayaan Intelektual (KI), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Pengetahuan Tradisional (PT) terkait SDG di Bali pada Selasa, 9 Mei 2023.

Selanjutnya, Min menyampaikan bahwa pengembangan produk dan teknologi baru berdasarkan SDG dan PT ini berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi yang signifikan bagi negara yang bersangkutan. Indonesia sendiri dengan keanekaragaman hayatinya memiliki SDG dan PT yang telah digunakan selama berabad-abad oleh masyarakat adat untuk tujuan pengobatan dan budaya. 

"Namun, pelindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional ini bukannya tanpa tantangan. Ada potensi penyelewengan dan penggunaan yang tidak sah. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan adanya pelindungan yang adil dan berkelanjutan," terangnya.

Melalui pertemuan regional ini, diharapkan para delegasi dapat saling berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai poin-poin yang diatur dalam instrumen internasional mengenai SDG dan PT terkait.

Sebagai informasi, pada Juli 2022, Sidang Umum Kantor KI Dunia (WIPO) memutuskan untuk mengadakan konferensi diplomatik selambat-lambatnya pada tahun 2024 untuk menyepakati instrumen internasional mengenai KI, khususnya SDG dan PT terkait SDG.

Instrumen tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten serta mencegah pemberian paten yang keliru (tidak ada kebaruan) dalam bidang SDG dan PT. Selain itu, diharapkan dengan adanya instrumen ini tidak ada lagi terjadi penyalahgunaan pendaftaran paten yang bersumber dari SDG dan PT.

Saat ini, Indonesia juga tengah merevisi Pasal 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang terkait dengan SDG. Perubahan tersebut terdapat pada pencantuman asal SDG dalam deskripsi serta informasi permohonan paten yang mendapat pengesahan dari lembaga resmi yang diakui pemerintah sehingga, jika di dalam formulir permohonan paten menyebutkan SDG, maka DJKI akan mencatat dan mengumumkannya secara elektronik.

Pada kesempatan ini, Indonesia menjadi tuan rumah pelaksanaan Pertemuan Regional terkait Konferensi Diplomatik Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik, dan Pengetahuan Tradisional terkait Sumber Daya Genetik (Regional Meeting On The Diplomatic Conference Intellectual Property, Genetic Resources, and Traditional Knowledge Associated With Genetic Resources) yang diselenggarakan di Bali pada tanggal 9 s.d. 11 Mei 2023. (syl/kad)



TAGS

#WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya