Indonesia Komitmen Lindungi Kekayaan Intelektual Melalui Satgas Ops

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan Pemerintah Indonesia berkomitmen melindungi kekayaan intelektual (KI) yang meliputi hak cipta, paten dan merek.

“Hukuman berat dan pemenjaraan akan dikenakan bagi pelanggar hak kekayaan intelektual, khususnya terkait paten serta merek dagang bagi produk kesehatan, seperti perlengkapan kesehatan, obat-obatan serta makanan dan minuman,” ujar Yasonna di hadapan Asosiasi Industri Amerika Serikat secara daring, Kamis, 24 Maret 2022.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Asosiasi Industri Amerika, Menkumham menyatakan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menegakan pelindungan KI, salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual.

Gugus tugas tersebut beranggotakan badan penegak hukum dan kementerian lembaga terkait yang terdiri dari DJKI Kementerian Hukum dan HAM; Bareskrim Polri; Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Ditjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; Badan Pengawasan Obat dan Makanan; Kementerian Perdagangan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Kesehatan; serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Yasonna menyambut baik dialog antara Pemerintah Indonesia melalui Satgas Ops Penanggulangan Pelanggaran KI dengan pelaku industri Amerika Serikat. Sehingga akan terjalin hubungan baik yang membawa manfaat bagi kedua belah pihak.

“Indonesia membutuhkan investasi asing, dan proses reformasi yang tengah dilakukan di Indonesia akan mendukung keberlangsungan bisnis investasi asing di Indonesia,” kata Yasonna.



Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menyampaikan rencana kerja dan program prioritas DJKI di tahun 2022 yang diprakarsai oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu.

Program tersebut diantaranya adalah Roving Seminar Menteri Hukum dan HAM; Pencanangan Tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta; Persetujuan Otomatis Pelayanan Hak Cipta (POP-HC); Penyusunan Peta Potensi Ekonomi Kekayaan Intelektual Komunal; Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak; Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI; IP and Tourism; DJKI Aktif Mendengar untuk Memberi Solusi; Drafting Paten Camp; dan IP Marketplace.

Selain itu, Anom juga menyampaikan hasil upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Ops dalam menindak pelanggaran KI.

“Seperti yang dilakukan DJKI dan Jajaran di Kantor Wilayah Kemenkumham, selama periode tahun 2019 sampai dengan 2022, DJKI telah melaksanakan penegakan hukum terhadap 132 tindak pidana di bidang kekayaan intelektual,” ucap Anom.

Adapun perkara-perkara yang ditangani oleh Polri cukup banyak, yaitu dalam periode tahun 2016 sampai Januari 2022 telah melaksanakan penegakan hukum terhadap 1.042 tindak pidana di bidang KI.

“Sehingga ini juga merupakan kekayaan bagi Satgas KI dalam memberikan report kepada Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR maupun pihak-pihak yang menginginkan laporan dari Satgas,” ujar Anom.

Selain itu, Badan POM juga berhasil memperkarakan kasus terkait pelanggaran produk obat dan kosmetik ilegal sebanyak 239 kasus.

Melalui pertemuan daring ini, Anom Wibowo berharap Asosiasi Industri Amerika Serikat dapat memberi masukan kepada Satgas Ops Penanggulangan Pelanggaran KI, sehingga pihaknya bisa melakukan penyidikan berbagai kasus pelanggaran KI lebih maksimal.

“Terutama bagi aparat di Amerika Serikat yang berpengalaman menangani masalah e-commerce, kami membutuhkan dukungan pelatihan,” tuturnya.

Ia juga berharap kepada para pemilik produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat untuk melaporkan aduan kepihak Satgas Ops apabila ditemukan pelanggaran KI.

“Diinformasikan kepada kita apabila ada penjulan produk-produk palsu, baik dilakukan secara fisik maupun melalui e-commerce,” ucap Anom.



Dalam dialog tersebut, disinggung pula mengenai progres rencana dari pemerintah terkait dengan revisi Undang-Undang Paten.

Dalam hal ini Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Yasmon mengatakan bahwa proses RUU Paten sudah sampai tahap akhir yaitu Penyelarasan Naskah Akademik (NA) untuk selanjutnya diusulkan ke DPR.

“Saat ini, proses RUU Paten sudah sampai tahap akhir yaitu Penyelarasan Naskah Akademik untuk selanjutnya diusulkan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2022,” pungkas Yasmon.

Diakhir pertemuan virtual, Anom berharap melalui Satgas Ops Penanggulangan Pelanggaran KI, Indonesia dapat menjaga dan melindungi KI dari oknum yang tidak bertanggungjawab serta mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List yang dikeluarkan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) karena dianggap memiliki tingkat pelanggaran KI yang cukup berat.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya