Indonesia Keluar Priority Watch List? DJKI dan Bareskrim Polri Bentuk Satgas Operasi Terkait Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berencana akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri guna mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat. PWL merupakan daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekaayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris saat rapat koordinasi DJKI dengan Bareskrim Mabes Polri terkait Pembentukan Satgas Ops Penanggulangan Status PWL Indonesia di Bidang KI pada Kamis (12/8/2021).

"Saya mengusulkan Perjanjian Kerja Sama antara DJKI dengan Kabareskrim dalam rangka penindakan pelanggaran KI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan satgas ops," kata Freddy.

Menurutnya, status Indonesia yang masuk dalam PWL merupakan hal penting untuk segera diselesaikan masalahnya.
"Penegakan hukum pelanggaran KI seperti pembajakan dan pemalsuan harus berjalan dengan baik," ujar Freddy.

Ia juga menyampaikan keseriusannya agar Indonesia keluar dari daftar PWL yang selama 15 tahun belakangan ini terus menghantui.

Status Indonesia dalam PWL ini sangat berdampak secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.

Untuk itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Anom Wibowo mengatakan sebagai upaya mengeluarkan Indonesia dari PWL perlu dibentuknya satgas ops.

"Beberapa upaya satgas ops dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL dengan 5 program antara lain: Pembentukan Permenkumham, Perjanjian Kerja Sama dengan Stakeholder, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS dan Training, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik," ucap Anom.

Ia juga berharap bahwa penindakan dalam rangka kepastian hukum diharapkan tidak hanya secara fisik, namun juga pada penindakan platform digital.

Agar penegakan hukum terkait tindak pidana pelanggaran KI tidak dianggap lemah, Anom berpendapat setiap perkara pidana KI yang sebelumnya hanya dikawal hingga perkara tersebut masuk P21, berharap saat ini dapat mengawal dan mengkoordinasikan perkara tersebut dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya